MediaSuaraMabes, Muara Teweh – Polemik lahan warga Vs. Tambang batubara PT. Nusa Persada Resources yang beroperasi di wilayah Desa Karendan dan Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah Masih menjadi sorotan awak media atas penahanan salah seorang warga dengan dakwaan membakar dan merusak hutan
Pada sidang Eksepsi di Pengadilan Negri Muara Teweh yang beralamat di Jln Yetro Sinseng 1 Januari 2025, Prianto selaku terdakwa melalui kuasa Hukumnya Buyamin Saiman SH menyampaikan, sebelumnya kami sudah menyampaikan surat Gugatan kepada tergugat 1. PT. NPR tergugat 2. Kapolres Barito Utara tergugat 3 Dinas Kehutanan, Tergugat 4 Mentri KLHK Karena menurut hasil pengecekan kami pada lahan yang ada PT. NPR Belum memiliki ijin IPPKH dan dakwaan tidak sesuai aturan perlindungan terhadap masyarakat adat. Terang Buyamin SH
Sesuai sidang media juga mewawancarai terdakwa Prianto Bin Samsuri memaparkan bahwa dirinya merasa dijolimi oleh oknum menejemen PT NPR Inisial (AS) yang melaporkan dirinya selaku pembakar dan perusak hutan.
“Saya di laporkan oleh oknum menejemen PT.NPR (AS) dan diproses hukum di Polres Barito utara dengan tuduhan menduduki, mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah dengan cara memerintahkan membakar hutan hingga menjalani proses di Polres Barito Utara selama kurang lebih 125 hari.Ujar Prianto dari balik jeruji besi dengan tangan di bargol
Lanjut Prianto “Adapun proses hukum yang dituduhkan kepada saya juga tidak dalam kondisi tangkap tangan bahkan tidak sesuai dengan fakta karena tidak memiliki alat bukti yang sah karena yang dijadikan barang bukti adalah unit gergaji mesin Chasaw yang disita hasil penggeledahan di rumah saya yang beralamat di Jln. Rekreasi Taman Remaja Muara Teweh, yang mesin tersebut juga dalam keadaan rusak bahkan bulan milik saya tetapi milik saudara saya Dores yang dititipkan di rumah saya
“Dapat saya jelaskan sesuai keadaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bukan pembakaran hutan melainkan pembakaran ladang berpindah tradisional masyarakat yang kepemilikannya hanya 3 hektar per (kk), adapun ladang yang dibakar haya sekitar 3 Ha dan bukan milik saya sendiri selain itu ladang tersebut bukan wilayah desa muara pari melainkan Wilayah desa Karendan sesuai dengan surat SPHKAT (surat pernyataan hak kelola atas tanah) atas nama saya yang sudah terdaftar di register pemerintah desa karendan serta terlampir koordinat letak tanah di peta surat hak kelola atas tanah yang saya kuasai, hak kelola tersebut juga bukan hutan melainkan sudah terbentuk semak belukar yang sudah dikelola orang terdahulu. Terangnya
Ia Prianto menambahkan, “Oleh karena itu proses hukum terhadap saya, saya menduga ada banyak kepentingan investasi PT NPR sesuai Eksepsi Kebaratan yang dibacakan PH saya pada sidang tadi selain itu juga saya percaya siapapun yang menzholimi pastinya mereka melawan kuasa Tuhan yang menciptakan alam semesta, satu persatu mereka akan mendapatkan mala petaka. Tutup Prianto..(Ron)
- Indikasi Media Melebihi Wartawan Di Barito Utara Diduga Ada Potensi Penyimpangan Angaran - January 28, 2026
- Akibat Bayar Taliasih Ke Oknum Kades PT NPR Digugat Warga, PN Barito UtaraKembali Gelar Sidang Lapangan - January 27, 2026
- Komitmen 4 Tokoh Di Barito Utara, Berharap Semua Investasi Memberi Dampak Positip Untuk Masyarakat - January 8, 2026









Comment