MediaSuaraMabes, Banyuwangi – Warga lingkungan Argopuro RT 04 RW 01 kelurahan kelatak kecamatan Kalipuro kabupaten Banyuwangi keluhkan polusi debu hasil pengelolaan serabut kelapa yang berada wilayah lingkungan Argopuro.
Saat di konfirmasi awak media dari MSM warga yang berinisial “JM” merasa geram dengan debu hasil penggilingan serabut kelapa yang di kelola pabrik MB tersebut, karena dampak dari debu tersebut mengakibatkan polusi udara, sesak napas, iritasi mata dan kotornya rumah rumah warga di wilayah Argopuro.
Dikutip menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.
(Marta)
- Pengambilan Bantuan Langsung Tunai di Kelurahan Rorotan Berjalan Tertib dan Lancarv - November 27, 2025
- Operasi Zebra Toba 2025: Polres Humbahas Dominasi Pelanggaran R2 dan Tekankan Edukasi Humanis - November 26, 2025
- Cilincing Bersatu (CIBER) Gelar Ruang Diskusi KB-SI Perjuangan dan Pengusaha Depo Terkait Dampak Pembatasan Jam Operasional di Jalan Cilincing Raya - November 24, 2025









Comment