MediaSuaraMabes, Jepara – Dalam rangka cipta kondisi khususnya penyakit masyarakat, Satuan Samapta Polres Jepara berhasil amankan ratusan botol miras (minuman keras) dari berbagai merk saat lakukan razia di salah satu toko di Tahunan Kabupaten Jepara, Selasa (20/09/2022).
Razia miras yang dilakukan oleh anggota Sat Samapta ini berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol sejenis Anggur Meràh, gingseng, congyang, arak bali, new port, kawa-kawa dan jenis lainnya selanjutnya dibawa ke Mapolres Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, melalui Kasat Samapta AKP M Syaifuddin, SH mengungkapkan bahwa razia miras tersebut dilakukan dalam rangka patroli khususnya penyakit masyarakat untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Jepara.
“Pada hari ini Selasa tanggal 20 September 2022, kami menggelar patroli dengan sasaran penyakit masyarakat, kami berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol berbagai merk saat kami lakukan razia di toko di Kabupaten Jepara,” jelas Kasat Samapta.
“Hal ini merupakan salah satu upaya kami untuk mengurangi bahkan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Jepara,” lanjutnya.
Kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengkonsumsi, mengedarkan atau minum minuman beralkohol, karena secara umum, suatu tindak pidana atau aksi kejahatan, seringkali dipicu oleh minuman beralkohol,” pungkasnya.
(Red SPR)
- Komunitas IOPRO Indonesia Gelar Pertemuan Akbar Tahunan di Jakarta, Hadirkan Pembicara Internasional - May 9, 2026
- Lutut Nyeri? Waspada Radang Sendi dan Kenali Cara Mengatasinya - May 9, 2026
- Polres Muratara Gerak Cepat Tangani Tabrakan Maut Bus ALS vs Truk Tangki, 16 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka - May 8, 2026









Comment