MediaSuaraMabes, Sitaro – Dua orang tersangka kasus penyalahgunaan anggaran dana desa terkait proyek pengadaan lampu solar call tahun anggaran 2020,yakni oknum Staf Ahli Bupati Sitaro Net Alias Erens hari ini akan di pindahkan dari ruang tahanan Polsek Siau Barat ke rutan Malendeng Manado Propinsi Sulawesi Utara oleh pihak Kejari Sitaro.
Net akan di giring bersama AM, alias Alex yang di ketahui adalah pemilik CV Jasa Mandiri selaku penyedia barang.
Dari informasi yang di rangkum awak media, bahwa saat ini kedua tersangka sementara menunggu hasil pemeriksaan kesehatan dan antigen di rumah sakit Lapangan Sawang.
“Saat ini kedua tersangka sedang menunggu hasil tes kesehatan di Rumah sakit Lapangan Sawang,” Ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sitaro Syaiful Arif.
Lebih lanjut lagi, Arif mengatakan bahwa alasan keduanya di pindahkan ke Malendeng adalah untuk kelancaran proses persidangan di Pengadilan Tipikor Manado.
“Sesuai penetapan Ketua Majelis Hakim Tipikor, di jadwalkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada hari jumat tanggal (27/05/2022), imbunya.
Dan rencananya kedua tersangka akan di bawah dengan Kapal cepat siang ini. Lanjut Arif.
Tentunya dengan pengawalan ketat dari personel Polres Sitaro, tutupnya,
Sekedar di ketahui, pengawalan dari Tim JPU dan 3 Orang petugas Kepolisian, red (Tatuu)
- Deklarasi Kepala Desa Pusaka Rakyat, Abdul Wahid, Siap Lanjutkan Kepemimpinan Tiga Periode - April 28, 2026
- Kodim 0314/Inhil Antusias Realisasikan Program Pembangunan KDKMP, Babinsa Pekan Arba Turun Langsung - April 25, 2026
- Peringati Harlah ke-92, GP Ansor Harus Mendefinisikan Ulang Arah Gerakan - April 25, 2026









Comment