MediaSuaraMabes, Gorontalo – Seorang mantan anggota Polwan Polda Gorontalo berinisial FS menggugat Kapolda Gorontalo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo. Gugatan itu dilayangkan yang bersangkutan lantaran tak menerima diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat dari dinas Polri.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK sebelumnya menjelaskan, FS dipecat dari Kepolisian atas perkara perselingkuhan antara dirinya dengan oknum Kepolisian yang juga berdinas di Gorontalo.
“Jadi dari kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh FS, Polda Gorontalo dalam hal ini Kapolda Gorontalo telah bersikap tegas memecat anggota tersebut dari Kepolisian dengan kata lain diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) pada 22 Agustus 2019 lalu,” terang Wahyu.
Lanjut Wahyu, bahwa FS telah menggunakan upaya hukum di PTUN hingga tingkat peninjauan kembali (PK), namun kandas, karena PK nya ditolak MA dan dijatuhi hukuman membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2 500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
“Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat ( PTDH ) terhadap FS merupakan keputusan yang telah dilakukan secara cermat dan sudah melalui beberapa tahapan proses persidangan yang sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku di dalam lingkungan Polri,” katanya.( H P H ) H M D
- Deklarasi Kepala Desa Pusaka Rakyat, Abdul Wahid, Siap Lanjutkan Kepemimpinan Tiga Periode - April 28, 2026
- Kodim 0314/Inhil Antusias Realisasikan Program Pembangunan KDKMP, Babinsa Pekan Arba Turun Langsung - April 25, 2026
- Peringati Harlah ke-92, GP Ansor Harus Mendefinisikan Ulang Arah Gerakan - April 25, 2026









Comment