MediaSuarahMabes, Maluku – Budiono sala-satu tersangka yang terjerat kasus tong pengelolahan material emas illegal tanpa ijin, telah dikembalikan berkas perkaranya oleh Jaksa ke Polres Buru. Minggu (24/4/2022).
Kepala seksi pidana umum Kejaksaan Negri Buru Maluku, Dwi, SH. Saat ditemui diruangannya, Kamis (7/4/2022) yang lalu menjelaskan,
“Kita mengembalikan berkasnya untuk penyelidikan ulang dikarenakan batas waktunya sudah habis, dan pelimpahan berkas Budiono masih ada kekurangan yang belum dipenuhi
Terkait status Budiono, dikatakan (kasi pidum) Kepala seksi tindak pidana umum, kalau telah dilimpahkan berarti sudah tersangka, yang namanya berkas sudah tersangka”, Tuturnya
Sebelumnya, beberapa waktu lalu kasus ini pernah dipertanyakan awak media kepada sala-satu penyidik Polres Buru IPDA Carles Langitan, SH. diruangan kerjanya unit IV, ia menyampaikan bahwa kasus Budiono kalau tidak salah sudah (P21).
Dari informasi yang dihimpun melalui sumber Budiono terjerat kasus, pertambangan emas illegal tanpa ijin dengan melakukan pengelolahan matrial emas pada (Tong) yang di bertempat Desa Wabloy Kecamatan Lolonguba Kabupaten Buru.
(M/Red).
- Rapat Koordinasi MSM Pusat dan Jabodetabek di Jakarta Berlangsung Lancar, Bahas HUT ke-5 dan Program Kerja - May 1, 2026
- FPK Jakarta Barat Gelar Halalbihalal 1447 H, Perkuat Harmoni Silaturahmi Kebangsaan - May 1, 2026
- LSM LIRA Investigasi, Bupati Sampang Diduga Ikut Gelapkan Dana Rumpon Senilai Rp6 Miliar - May 1, 2026









Comment