MediaSuaraMabes, OKU – Terkait pengembangan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Kamis lalu (01/08/2021) di Dusun III, Desa durian, kecamatan peninjauan, kabupaten OKU, akhirnya terungkap. Minggu, (19/09/2021).
Setelah tim Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin oleh Ipda Bagus Randhika,S.Tr.K, berhasil menangkap pelaku yang menjadi DPO, berinisial YH di daerah Dusun air Karas Desa peninjauan kabupaten OKU.
Berdasarkan keterangan korban bernama Sapriansyah bin Azuar (40), warga dusun III Durian, kecamatan peninjauan, kabupaten OKU, pelaku masuk rumah dengan cara merusak jendela, setelah itu langsung membuka pintu utama rumah dan mengambil 5 unit handphone yang terletak di atas televisi, juga satu unit sepeda motor merk Honda jenis Beat, nopol BG 3898 YAB.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo,S.IK melalui kasat Reskrim polres Oku AKP Hilal Adi Imawan,S.IK, didampingi kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengatakan, tersangka sudah berhasil di tangkap tim Resmob Singa Ogan Polres OKU, hasil keterangan dari tersangka Rari yang sudah ditangkap terlebih dahulu sekarang sedang menjalani hukuman.
“Dari hasil penyelidikan oleh tim Resmob Singa Ogan Polres OKU, akhirnya tersangka YH berhasil ditangkap kemarin sekira pukul 14.00 wib, tersangka dijerat pasal 363 KUHP, barang bukti kejahatan sudah diamankan petugas Polres OKU untuk proses hukum,” jelasnya.
(Hardy biro Oku)
- Deklarasi Kepala Desa Pusaka Rakyat, Abdul Wahid, Siap Lanjutkan Kepemimpinan Tiga Periode - April 28, 2026
- Kodim 0314/Inhil Antusias Realisasikan Program Pembangunan KDKMP, Babinsa Pekan Arba Turun Langsung - April 25, 2026
- Peringati Harlah ke-92, GP Ansor Harus Mendefinisikan Ulang Arah Gerakan - April 25, 2026









Comment