Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN di Dispora Indramayu Disorot, Pihak Terkait Diminta Klarifikasi

MediaSuaraMabes, Indramayu – Dugaan pelanggaran disiplin oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Indramayu menjadi sorotan publik.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang staf pada Bidang Pemasaran Dispora Indramayu berinisial LS diduga terlibat dalam perbuatan yang dinilai tidak sesuai dengan norma kedinasan dan etika ASN. Dugaan tersebut disampaikan oleh salah satu sumber berinisial SN kepada awak media.

SN mengungkapkan, peristiwa tersebut disebut-sebut terjadi di sebuah rumah kost di wilayah Indramayu. Namun demikian, hingga saat ini informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum ada putusan resmi dari pihak berwenang.

“Sebagai ASN, seharusnya menjaga etika, moral, dan menjadi teladan di tengah masyarakat,” ujar SN, Selasa (22/4/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media telah mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan. Proses klarifikasi dilakukan dengan disaksikan pihak internal Dispora, termasuk Sekretaris Dinas.

Dalam kesempatan tersebut, pihak yang disebutkan tidak memberikan pernyataan atau tanggapan resmi terkait dugaan yang disampaikan. Sementara itu, Sekretaris Dispora menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses klarifikasi dan akan menunggu langkah lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait isu tersebut.

Secara regulasi, ASN terikat pada ketentuan disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban menjaga integritas dan perilaku. Dugaan pelanggaran terhadap norma tersebut dapat dikenakan sanksi administratif apabila terbukti melalui proses pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Selain itu, dalam konteks hukum pidana, ketentuan terkait perbuatan asusila diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, penerapan pasal-pasal tersebut memerlukan proses hukum dan pembuktian yang sah di pengadilan.

Redaksi suaramabes.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait guna menjaga keseimbangan informasi.

(Eddysae / Redaksi)

Eddy Susyanto

Comment