Skandal Dugaan Penggelapan Tanah, Modus AJB Fiktif Terungkap di Tangerang

MediaSuaraMabes, Jakarta – Praktik dugaan mafia tanah dengan modus manipulasi dokumen kembali memakan korban. Jihan Azka Savitrie, S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban mendampingi korban melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan terkait transaksi pembelian tanah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2494/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 April 2026.

Kasus ini bermula dari transaksi pembelian tiga bidang tanah seluas kurang lebih 300 meter persegi di wilayah Ciledug, Kota Tangerang. Transaksi dilakukan secara formal melalui dokumen AJB yang disebut-sebut diterbitkan oleh notaris.

Namun fakta mengejutkan terungkap. Saat korban melakukan pengecekan langsung ke kantor notaris, dokumen tersebut diduga tidak pernah terdaftar atau diterbitkan secara sah.

Indikasi kuat pun mengarah pada dugaan adanya rekayasa dokumen atau penggunaan AJB fiktif sebagai alat untuk menguasai dana korban, Nama terlapor yang disebut dalam laporan adalah Inisial ML dan S, yang diduga memiliki peran sentral dalam transaksi tersebut.

Kasus ini bukan sekadar sengketa perdata biasa. Pola yang terungkap mengarah pada dugaan tindak pidana serius berupa penggelapan dan kemungkinan pemalsuan dokumen, yang berpotensi merugikan masyarakat luas jika tidak segera diusut tuntas.

Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia kini didorong untuk bergerak cepat. Muncul desakan kuat agar polisi tidak hanya terpaku pada kerugian materil, tetapi juga membongkar potensi adanya jaringan mafia tanah yang lebih luas dengan modus serupa di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Pihak kepolisian melalui SPKT Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti dan keterangan para pihak terkait guna mengungkap fakta sebenarnya dalam perkara tersebut.

Pengamat hukum menilai, apabila terbukti, kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam membongkar praktik mafia tanah yang memanfaatkan celah administrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap dokumen notarial.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung dan publik sedang menunggu langkah tegas aparat penegak hukum.

(Ferry RA)

Ferry Rifatul Anwar

Comment