Sidang Sengketa Lahan 1.800 Hektare di Barito Utara, DAD Jelaskan Tradisi Ladang Berpindah Masyarakat Dayak

MediaSuaraMabes, Muara Teweh – Sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan Prianto bin Samsuri terhadap PT. NPR kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada 2 Maret 2026.

Agenda persidangan kali ini menghadirkan tiga saksi fakta dari pihak penggugat serta satu saksi terkait praktik ladang berpindah yang menjadi bagian dari budaya masyarakat Dayak setempat. Sengketa ini berkaitan dengan status lahan seluas kurang lebih 1.800 hektare, yang diperdebatkan mengenai hak pengelolaannya antara masyarakat adat dan perusahaan pemegang izin di kawasan tersebut.

Dalam persidangan, saksi pertama yang dihadirkan adalah Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara, Moses. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ia menjelaskan bahwa praktik ladang berpindah merupakan tradisi yang telah dilakukan masyarakat Dayak sejak lama, bahkan sebelum sistem administrasi negara modern terbentuk.

Menurut Moses, masyarakat Dayak melakukan pola berladang berpindah untuk menjaga kesuburan tanah yang mengandalkan curah hujan musiman.

“Sebelum negara hadir, hak ulayat dan kearifan lokal masyarakat Dayak sudah ada. Ladang berpindah itu dilakukan agar tanah tetap subur dan bisa kembali digunakan setelah beberapa tahun,” ujar Moses dalam persidangan.

Ia menambahkan bahwa masyarakat biasanya kembali ke lahan awal setelah sekitar 10 tahun. Selama ini, batas-batas lahan dikelola berdasarkan ingatan kolektif masyarakat dan tanda alam seperti pohon buah maupun batas alam lainnya, sehingga jarang menimbulkan sengketa di antara warga.

Moses juga menyampaikan bahwa sebagian masyarakat tidak sepenuhnya memahami status kawasan hutan secara administratif, sehingga menurutnya negara perlu mengakui keberadaan hukum adat dan kearifan lokal yang masih hidup di masyarakat.

Selain Moses, tiga saksi fakta dari pihak penggugat yakni Dores, Durianto, dan Trisno juga memberikan keterangan. Mereka menyatakan bahwa lahan yang dikelola oleh Prianto dan warga lainnya merupakan ladang berpindah yang telah dilakukan secara turun-temurun oleh masyarakat Dayak di wilayah Barito Utara.

Sementara itu, dari pihak perusahaan turut dihadirkan dua saksi, yakni Agustinus dan Krismon. Namun dalam persidangan disebutkan bahwa salah satu saksi tidak dilengkapi surat tugas resmi dari perusahaan terkait, sehingga keterangannya dipersoalkan oleh pihak penggugat.

Kuasa hukum Prianto bin Samsuri dari Kantor Hukum Boyamin Saiman, CH Harno, dan Ardian Pratomo, S.H. menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini berfokus pada pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak.

Menurutnya, saksi dari Dewan Adat Dayak diminta menjelaskan terkait praktik budaya ladang berpindah, sedangkan saksi dari tokoh masyarakat memberikan keterangan mengenai kepemilikan dan pengelolaan lahan oleh warga, termasuk yang telah maupun belum menerima ganti rugi dari pihak perusahaan.

Ia juga menyoroti keterangan saksi yang berasal dari PT Wahana Inti Karya Intiga (WIKI) yang disebut memiliki izin penebangan kayu pada kawasan hutan produksi yang sama.

“Dari keterangan saksi, PT WIKI memiliki izin pengelolaan hutan produksi di kawasan yang sama dengan luasan sekitar 92.470 hektare. Hal ini menjadi salah satu hal yang kami dalami dalam proses persidangan,” ujarnya.

Dalam persidangan tersebut juga terlihat kehadiran sejumlah organisasi masyarakat yang menyatakan ingin mengawal jalannya proses hukum. Sekretaris Jenderal GPD-Alur Barito, Sanupeli, mengatakan pihaknya hadir untuk memastikan proses persidangan berjalan secara adil.

“Kami hadir untuk mengawal proses hukum ini dan berharap keputusan yang diambil nantinya dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujar Sanupeli.

Sidang perkara ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan lanjutan dari para pihak.

(RON)

Comment