Gerebek Sarang Narkoba Kabanjahe: Polisi Tangkap 1 Pengedar dan 6 Pengguna Sabu

MediaSuaraMabes, Karo – Gerebek Sarang Narkoba Kabanjahe yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil mengamankan tujuh orang di dua lokasi berbeda. Operasi penindakan terhadap peredaran narkotika itu berlangsung pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap satu orang yang diduga sebagai pengedar sabu serta enam orang yang diduga sebagai pengguna narkotika.

Gerebek Sarang Narkoba Kabanjahe ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP J. Pardede, SH. Operasi melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Sat Samapta, serta Sipropam Polres Tanah Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui AKP J. Pardede menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba ini, kami menyasar dua lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabanjahe,” kata AKP Pardede.

Lokasi pertama penggerebekan berada di sebuah rumah di Jalan Mariam Ginting, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe. Di lokasi ini polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (42) yang diduga sebagai pengedar sabu.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain 13 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,97 gram, satu bal plastik klip kosong, uang tunai Rp400 ribu, satu unit telepon genggam Android, serta satu alat hisap sabu atau bong yang sudah terpasang pipet dan kaca pirex.

Gerebek Sarang Narkoba Kabanjahe juga mengungkap adanya sejumlah pengguna sabu di lokasi yang sama. Polisi mengamankan empat pria berinisial ST (37), AP (45), AS (43), dan SN (31).

Keempatnya kemudian menjalani pemeriksaan urine dan hasilnya menunjukkan positif mengandung narkotika golongan I jenis sabu.

Sementara itu, tersangka AS sebagai pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Tanah Karo menegaskan akan terus melakukan operasi serupa guna menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo serta menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba.

(Tomi J. Purba)

Tomi Juahta Purba

Comment