MediaSuaraMabes, Sumut – Brimob Polda Sumut mengamankan 12 unit ekskavator dalam operasi penertiban tambang emas ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Tapanuli Selatan (Tapsel), Senin (2/3). Penindakan ini dilakukan setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan aktivitas pertambangan liar di kawasan yang disebut sebagai “area abu-abu”.
Operasi tersebut melibatkan personel gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) dan Satuan Brimob Polda Sumatera Utara. Penindakan dilakukan secara terukur dan berdasarkan perintah berjenjang dari pimpinan Polri.
Komandan Satuan Brimob Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut instruksi langsung Kapolri melalui Kapolda Sumatera Utara dan arahan Dankor Brimob. Instruksi tersebut keluar setelah muncul laporan masyarakat berupa rekaman video aktivitas tambang ilegal di lokasi perbatasan Madina–Tapsel.
Tambang emas ilegal di wilayah tersebut diketahui berada di lokasi terpencil dengan akses yang sangat sulit. Medan ekstrem membuat kendaraan biasa tidak dapat menjangkau area tambang. Personel harus melakukan pemetaan dan pelacakan selama berjam-jam sebelum bergerak menuju titik operasi.
Sebagian anggota Brimob dan Ditkrimsus bahkan harus berjalan kaki dengan metode taktis ala infanteri selama lebih dari 12 jam. Sementara tim pendobrak yang menggunakan sepeda motor off-road membutuhkan waktu sekitar tiga setengah jam untuk menembus jalur berat dan berlumpur.
Dalam operasi itu, petugas berhasil menguasai 12 ekskavator yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal. Selain alat berat, beberapa orang yang diduga terlibat juga turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, operasi sempat terindikasi bocor saat penyergapan dilakukan pada pagi hari. Para pekerja tambang dilaporkan berhamburan melarikan diri ke arah wilayah Madina. Meski demikian, personel tetap melakukan pengejaran hingga seluruh alat berat berhasil diamankan.
Dari total 12 ekskavator, sepuluh unit ditemukan di satu sisi wilayah perbatasan dan dua unit lainnya berada di titik berbeda di seberang lokasi. Seluruhnya kini telah dikuasai aparat.
Saat ini, barang bukti berupa 12 ekskavator telah diserahkan kepada Ditkrimsus Polda Sumatera Utara untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus. Pihak Brimob menegaskan bahwa penanganan hukum terhadap para terduga pelaku sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
Penindakan ini menjadi sinyal tegas aparat kepolisian terhadap praktik tambang emas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Polisi memastikan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Sumatera Utara.
- Gerebek Sarang Narkoba Kabanjahe: Polisi Tangkap 1 Pengedar dan 6 Pengguna Sabu - March 6, 2026
- Brimob Polda Sumut Sita 12 Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Madina–Tapsel - March 5, 2026
- Polrestabes Medan Sikat 526 Kasus Narkoba, 156 Kg Sabu dan Vape Berkokain Terbongkar - February 26, 2026









Comment