MediaSuaraMabes, Bratasgi – Sabu Berastagi kembali diungkap aparat Satresnarkoba Polres Tanah Karo. Seorang pemuda berinisial JHK (23), warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Lokasinya di Jalan Jamin Ginting, Desa Raya, tepatnya di teras sebuah rumah makan.
Sabu Berastagi Diamankan di Kantong Jaket
Sabu Berastagi terungkap setelah personel Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap tersangka yang saat itu berada di lokasi.
Kapolres Tanah Karo Pebriandi Haloho melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pardede menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, sabu ditemukan di dalam kantong jaket yang dikenakan tersangka.
“Petugas menemukan barang bukti narkotika di dalam kantong jaket tersangka saat penggeledahan di lokasi,” ujar AKP J.H. Pardede, Sabtu (21/2/2026) pagi di Mapolres.
Tersangka diketahui bekerja sebagai buruh bangunan.
Barang Bukti: 0,92 Gram Sabu dan Uang Tunai
Dari tangan JHK, polisi mengamankan dua paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto total 0,92 gram.
Selain itu, turut disita satu bal plastik klip kosong, satu pipet warna hitam yang diduga digunakan sebagai sekop, uang tunai sebesar Rp800.000, satu unit telepon genggam Android merek Samsung warna hitam, serta satu jaket biru yang dipakai tersangka saat penangkapan.
Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik juga menerapkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo.
Pemberantasan narkotika, menurutnya, menjadi prioritas demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
- Gerebek Sarang Narkoba Kabanjahe: Polisi Tangkap 1 Pengedar dan 6 Pengguna Sabu - March 6, 2026
- Brimob Polda Sumut Sita 12 Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Madina–Tapsel - March 5, 2026
- Polrestabes Medan Sikat 526 Kasus Narkoba, 156 Kg Sabu dan Vape Berkokain Terbongkar - February 26, 2026









Comment