MediaSuaraMabes, Kabanjahe — Kejaksaan Negeri Karo resmi menetapkan KS (59), Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Sumatera Utara periode 2023–2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) perorangan di Kawasan Agropolitan Siosar. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir sekitar Rp 4,1 miliar lebih.
Penetapan tersangka sekaligus penahanan disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, didampingi Reinhard Harve dan Dona Martinus Sebayang, pada Selasa (13/01/2026) di Kabanjahe.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak kejaksaan, KS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: Pds-01/L.2.19/Fd.2/01/2026 tertanggal 13 Januari 2026. KS disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak kejaksaan menjelaskan, dugaan tindak pidana bermula saat KS menjabat sebagai Kepala BPHL Wilayah II Medan pada periode 2022–2024. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka diduga menerbitkan izin akses SIPUHH kepada pihak perorangan di kawasan Agropolitan Siosar.
Padahal, kawasan tersebut disebut telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Karo dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A). Selain itu, status hukum kawasan Agropolitan Siosar sejak tahun 2002 disebut telah ditetapkan sebagai kawasan non-hutan melalui nota kesepakatan bersama sejumlah pemerintah kabupaten, yang kemudian diperkuat dengan keputusan Bupati Karo pada tahun 2003.
KS diketahui lahir di Yogyakarta pada 22 September 1966. Saat ini, proses hukum masih berjalan dan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam proses peradilan, tersangka tetap memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum serta menyampaikan pembelaan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat status hukum “tersangka” berdasarkan keterangan penegak hukum. Perkembangan lanjutan akan diperbarui sesuai informasi resmi berikutnya.
- Gerebek Sarang Narkoba Kabanjahe: Polisi Tangkap 1 Pengedar dan 6 Pengguna Sabu - March 6, 2026
- Brimob Polda Sumut Sita 12 Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Madina–Tapsel - March 5, 2026
- Polrestabes Medan Sikat 526 Kasus Narkoba, 156 Kg Sabu dan Vape Berkokain Terbongkar - February 26, 2026









Comment