Diduga Gaji Karyawan Dibayarkan Secara Diangsur, CV Sungai Berkat Seruni Sukses

MediaSuaraMabes, Bekasi – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di lingkungan CV Sungai Berkat Seruni Sukses, tepat nya di penggarutan jalan serut jaya RT 03 RW 05 Desa pusaka rakyat setelah sejumlah karyawan mengeluhkan sistem pembayaran gaji yang dilakukan secara diangsur dan tidak tepat waktu, tidak sesuai dengan kesepakatan awal kerja.,

Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media, beberapa karyawan mengaku gaji yang seharusnya diterima penuh setiap bulan justru dibayarkan secara bertahap tanpa kejelasan waktu pelunasan. Kondisi tersebut dinilai memberatkan pekerja karena berdampak langsung pada kebutuhan hidup sehari-hari.,

Dalam aturan ketenagakerjaan, pembayaran upah tidak boleh dilakukan secara diangsur dan wajib dibayarkan penuh sesuai perjanjian kerja. Hal ini sebagaimana diatur dalam: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 90 dan Pasal 95, yang menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah tepat waktu dan sesuai perjanjian.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menyatakan upah harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh ditunda atau dicicil dengan alasan apa pun, kecuali terdapat kesepakatan tertulis yang sah dan tidak merugikan pekerja. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang tetap mengatur kewajiban pengusaha dalam memenuhi hak normatif pekerja.,

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen CV Sungai Berkat Seruni Sukses belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggajian yang dibayarkan secara diangsur tersebut.

Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan keterangan berimbang.
Para karyawan berharap adanya perhatian serius dari Dinas Ketenagakerjaan setempat agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi sesuai hukum yang berlaku.

(Aan Hermawan)

Aan Hermawan

Comment