MediaSuaraMabes, Ketapang Kalbar – Satuan Reskrim Polres Ketapang bersama Unit Reskrim Polsek Delta Pawan menangkap seorang pria berinisial DT (29) yang merupakan pelaku penjambretan di Jalan Dipenogoro Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalbar.
Seorang wanita berinisial MM (56), menjadi korban dalam penjambretan ini. Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasi Humas IPTU Niptah Alimudin mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekira pukul 18.30 WIB. Saat itu korban sedang melintas di Jalan Dipenogoro sembari membawa sebuah tas yang berisi 1 buah handphone Realme 10 dan uang tunai sebesar 200 ribu rupiah.
Pihak kepolisian pun kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku DT yang ditangkap di Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang pada Senin, 27 Oktober 2025 Pukul 17.30 WIB. Selain pelaku, barang bukti berupa KTP serta sebuah handphone milik korban turut diamankan.
“Begitu laporan kami terima, Tim Buser Polres Ketapang dan Polsek Delta Pawan langsung bergerak cepat. Dengan respon cepat, pelaku berhasil diamankan. Ini komitmen kami bahwa tak ada ruang bagi kejahatan jalanan yang menyasar warga masyarakat,” ujar Niptah dalam keterangannya, Selasa, 28 Oktober 2025 Pukul 13.00 WIB.
Dilanjutkannya saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(A’ang Sanjaya/Red)
- Polres Ketapang Laksanakan Pengamanan Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih 2026 di Sejumlah Gereja - May 15, 2026
- PSDKP Pontianak Pasang Garis Kepengawasan Atau Police Line, Hentikan Sementara Aktivitas Ruang Laut Tersus PT WHW - May 15, 2026
- PWK Apresiasi Keberanian Josepha Alexandra, Siswi SMAN 1 Pontianak yang Berani Lawan Ketidakadilan di LCC MPR RI - May 15, 2026









Comment