Oknum Sueb Bin Daryono Maling Teriak Maling Gabah Basah Terjual 1 Ton Lebih Rp. 6.000.000 Aman, Bebas Dari Tuduhan

MediaSuaraMabes, Indramayu – Oknum Sueb bin Daryono, merasa tak mau di usik atau lepas dari jeratan hukum, makanya ia membuat skenario Laporan Penggelapan Gabah Basah ke Mapolres Indramayu, dilimpahkan ke Sektor kroya sesuai Tempat Kejadian Pertama di wilayah hukum Kecamatan Kroya, Desa Kroya, Sawah tersebut di blok kalen Salam agar pihak korban dijerat hukum bisa menebus kebusukannya.

Unsur Penggelapannya tidak ada fakta sama sekali yang terjadi peristiwa hukumnya kepada terlapor yakni Tersirat dalam laporan nomor : B/46/VII / 2025 / Polsek, Klasifikasi : Biasa, perihal : Undangan Konfrontasi pada terlapor, guna kepentingan penyelelidikan, dimohon kehadirannya untuk dapat menjelaskan / klarifikasi tentang dugaan tindak pidana penggelapan sebagai dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana sehubungan hal tersebut diatas kami mengundang saudara untuk hadir guna dimintai keterangan konfrontasi sabtu 26 juli 2025 pukul 10.30 wib tempat ruang unit Reskrim Polsek Kroya, jl. PU No.100 Kroyab45265 , tetapi pelapor tidak hadir dengan alasan istrinya lagi hamil tegas Kanit Reskrim Aiptu Kartawijaya ke awak mediasuaramabes.

Masih dikatakan Kanit Reskrim Jika hasil konfrontir kedua Nomor : B/ 46.a /VIII/2025/Polsek Senada diatas konfrontir tentang dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana, kami mengundang saudara untuk hadir guna dimintai keterangan konfrontasi pada hari senin tanggal 04 Agustus 2025 pukul 10.00wib tempat Ruang Unit Reskrim Polsek Kroya, Pelapor Hadir saat di konfrontir tidak mau mengembalikan sejumlah uang kontan milik terlapor sejumlah sebesar Rp.19.550.000,- bantahnya tidak akan mengembalikan uang kontan, apa maunya saja dilaporkan ke Polisian mangga pelapor bayar pengacara. Tukasnya

Oknum Sueb bin Daryono tidak sadar kalau selama ini uang yang digunakan adalah milik terlapor. bila pelapor tetap bersih keras tidak mau mengakui atas perbuatannya menjual Gabah Basah 1 Ton lebih mungkin bisa  Terjadi Rana hukumnya berbalik sendiri kata Kanit Reskrim Kartawijaya tegasnya

Lanjut dia ke awak mediasuaramabes sebenarnya kalau pihak oknum Sueb Bin daryono sebagai pelapor mengakui perbuatannya ditempuh kekeluargaan  saja sudah beres. Tapi pelapor bersih keras seakan – akan berlindung dari keburukannya, seolah – olah Gabah basah yang terjual itu dijadikan suatu peristiwa.

Padahal disaat penjualan oknum sueb bin daryono sendiri yang mengatur penjualannya baik pembeli Gabah basah maupun para kuli panggul Gabah basah, dan Sueb Bin Daryono selaku pelapor ada ditempat disaksikan 11 orang kuli panggul Gabah basahnya diantaranya :
1.Sueb Bin Daryono,
2. Warmin,
3, Nas,
4. Kadrosin
5.Daput,
6.Sarwadi,
7.Khaerudin.
8.Tasroni,
9.agung,
10.Supir Pak Imu

Gabah basah sebelum dijual sueb bin daryono titip omongan saya percaya yang penting ada bukti kwitansi saja. Hasil penjualan Gabah Basah 4 Ton 3 kwintal Rp 20.740.000,- (dua puluh juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) Tidak ada yang digelapkan sehelai Gabahpun oleh terlapor, di Jelaskan saat konfrontir dengan Sueb Bin Daryono tegas Kanit Reskrim tutupnya.

Beralih kepihak Terlapor saat dikonfirmasi awak Mediasuaramabes dikediamannya, Padahal dirinya tidak memiliki modal seperakpun untuk membeli bibit padi, hanya sewa sawah milik Darmi’ah – Sambas, disinilah sekenario oknum Sueb bin daryono maling teriak maling, berawal datang kerumah terlapor merengek – rengek minta modal uang kontan sejumlah sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) di blok V, RT/ RW : 026 / 009 Desa Karanganyar Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu.

Terlapor tersebut bernama Toebah Binti Talim 65 Tahun pekerjaan ngurus rumah tangga, menjawab permintaan tersebut tidak memiliki uang kontan, hanya punya perhiasan kalung emas seberat 5 gram @ per gram Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah), dan 2 tahun yang lalu oknum sueb bin daryono ambil cincin emas seberat 3 gram 600 milli, belum dikembalikan seharga @per gram Rp.800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah) Total jumlah uang Rp.2.900.000,- ( dua juta sembilan ratus ribu rupiah) ditambah uang kontan sebesar Rp.900.000,- ( sembilan ratus ribu rupiah) Total keseluruhan Rp.3.800.000,- ( tiga juta delapan ratus ribu rupiah), hingga saat ini belum juga dikembalikan tegasnya Toebah

Masih dikatakannya, Gabah basah Haknya Tasroni 17 Kwintal dibawa ke Sueb Daryono dijadikan satu hasil dengan terlapor 4 ton 3 Kwintal jadi Total kotor 6 Ton, diambil bayar sewa sawah milik Darmi’ah – sambas 5. Kwintal, buat Catu atau jasa penyabit padi 1 ton lebih. Dan 1 ton lebih dijual pelapor sebagai oknum Sueb bin Daryono mendapatkan sebesar Rp.6.100.000,- ( Enam juta seratus ribu rupiah) dimakan sendiri tidak dilaporkan ke pihak hukum.

Karena sudah keterlaluan Pelapor menghilangkan perhiasan Emas baik Cincin 3 gram 600 mili maupun kalung Emas 5 gram milik Toebah binti Talim(alm) selaku terlapor ditambah hak nya tasroni sejumlah 17 kwintal Gabah Basah dibawa oknum pelapor Sueb Bin Daryono.

Maka Terlapor kerugian Harta – benda hingga gelar perkara 2 kali sudah ditempuh tidak ada yang digelapkan sehelai Gabah basahpun dengan Pelapor, tetap saja tidak mau mengembalikan modal baik uang kontan dan perhiasan Emas kepada Toebah bin Talim (alm) atas kerugian harta – benda dan harga diri yang telah difitnah yang merupakan perbuatan kejam dari pada pembunuhan oknum pelapor harus bertanggung jawab segala perbuatannya dihadapkan hukum. Tutup

Eddysae.

Comment