Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Pada Juni Hingga Agustus 2025, Tunggakan Langsung Dihapus, Cukup Bayar Pokoknya Saja

MediaSuaraMabes, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan masyarakat yang memiliki tunggakan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.

Berdasarkan data yang dihimpun, Jumat (13/6/2025) program pemutihan pajak kendaraan ini akan berlangsung mulai 14 Juni sampai dengan 31 Agustus 2025.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan program ini bukan untuk masyarakat yang tidak membayar pajak.

Menurutnya, pemutihan ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar pajak tepat pada hari tersebut.

Sebagai informasi, kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 DKI Jakarta.

Comment