MediaSuaraMabes, Kalbar – Agustinus, S.Pd seorang Tokoh Masyarakat sekaligus Ketua Umum Satria Borneo Raya (Saber) angkat bicara terkait Revisi undang-undang KUHAP saat di wawancara media (8/02/2025).
Menanggapi terkait rancangan undang-undang KUHAP yang akan merevisi beberapa pasal yang menerapkan Asas Dominus Litis.
Dalam rancangan undang undang KUHAP tersebut ada beberapa pasal yang dapat menjadi ancaman kewenangan antara polri dan kejaksaan, tegas Ketum Saber.
Dan dalam salah satu pasal tersebut jaksa diberikan kewenangan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan oleh kepolisian.
“Seharusnya pasal tersebut adalah kewenangan mutlak kepolisian”, ungkap Agustinus, S.Pd.
Lebih lanjut Agustinus menyampaikan, apabila pasal tersebut tidak dicabut, dalam rancangan undang undang KUHAP, maka akan menimbulkan penanganan perkara hukum yang tidak terpadu.
Untuk itu kami berharap dan meminta DPR RI, untuk tidak memasukkan asas dominus litis karena belum relevan untuk diterapkan, harapnya.
Kami menilai revisi undang undang KUHAP menciptakan monopoli kewenangan dan akan melemahkan system peradilan pidana yang selama ini dijalankan secara kolektif oleh kepolisian, kejaksaan dan kehakiman.
- Bidhumas Polda Kalbar Gelar Briefing SOP Liputan AVC, 32 Awak Media Siap Dukung Sukses Event - May 13, 2026
- Apel Gelar Pasukan, Pangdam XII/Tpr Cek Kesiapan Pengamanan VVIP - May 13, 2026
- Sukseskan AVC Men’s Champions League 2026, Biddokkes Polda Kalbar Perketat Pengawasan Makanan dan Minuman - May 13, 2026









Comment