Tiga Tersangka Proyek Timbunan Fiktif RSUD Namrole Terancam Langgar UU Tipikor

SuaraMabes, Maluku -Tiga tersangka kasus proyek timbunan fiktif Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Namrole Kabupaten Buru Selatan terancam melanggar UU tindak pidana korupsi (TIPIKOR).

Kepala Kejaksaan Negri Buru Muhtadi, S,Ag.SH.MH. melalui ekspose pada hari Senin 13 September 2021 yang digelar diruangan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kantor Kejaksaan,

Muhtadi mengatakan, tersangka melanggar pasal 2 jo ayat (1) pasal (3) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU 20 Tahun 2021.

“Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
dengan ancaman maksimum 20 Tahun penjara,” ujarnya.

Kejaksaan menetapkan ketiga tersangka diantaranya (HT), (RK) dan Pejabat pembuat komitmen (PPK) (LA) dalam kasus proyek timbunan fiktif RSUD Namrole Tahun anggaran 2020 yang telah merugikan Negara Senilai Rp.329.613.687.

Penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik Kejari Buru melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, dimana dari 9 saksi dan tersangka Kejaksaan bersahil menyita uang Senilai Rp.130.075.000.

Dari tangan tiga tersangka, (RK) mengembalikan uang Rp.35 juta rupiah, (LA) baru mengembalikan uang Rp.3,5 juta rupiah dan (HT) mengembalikan uang Rp.20 juta rupiah

“Kata Kepala Kejari, sisa kerugian Negara senilai Rp.199 juta rupiah masih terus diupayakan tim kejaksaan agar dapat disita lagi dari tersangka dan sisa kerugian Negara. Kita upayakan pengembaliannya sebelum penuntutan,” pungkasnya.

Modus korupsi berawal dari (RK) dan (HT) mengajukan pembayaran menyangkut timbunan fiktif di RSUD yang telah mereka kerjakan pada tahun 2017.

Setelah lobi-lobi akhirnya (PPK) (LA) dan keduanya (RK) serta (HT) menandatangani kontrak yang mengunakan CV Sinar Bupolo dan CV Naila,

“Dari penandatanganan kontrak itu, seolah- olah telah terjadi pekerjaan di RSUD Namrole pada Tahun 2017′ dan seolah- olah Pemerintah Daerah memiliki hutang kepada mereka yang harus dibayar,” ungkap Muhtadi.

Penimbunan tersebut merupakan sumbangan dari para kontraktor karena ada kegiatan MTQ Provinsi Maluku dikota Namrole pada Tahun 2017 sehingga terjadi penimbunan dihalaman RSUD Namrole.

Saaat itu di RSUD Namrole dijadikan tempat menginap para Khalifa, sedangkan lahan pekarangan RSUD mengalami kebanjiran sehingga Dinas (PU) berinisiatif meminta bantuan pada kontraktor untuk melakuk pengalian dipinggir ruas jalan untuk membuang Tanah galian ke RUSD Namrole.

Tersangka mengunakan CV Sinar Bupolo dan CV Naila untuk mengajukan pembayaran dan selanjutnya dibuat kontrak dengan (PPK) seakan akan ada pekerjaan yang diperintahkan oleh RSUD

“RSUD Namrole pada bulan Februari Tahun 2020 yang lalu menerbitkan Surat perintah untuk melakukan pembayaran, tersangka memanfaatkan hal itu seolah- olah Pemerintah Daearah memiliki hutang,” pungkas muhtadi.  (MM)

Comment