MediaSuaraMabes, Depok — Sengketa wakaf sebidang tanah milik Yayasan Pondok Pesantren Salafusolihin, Limo, Depok, hingga kini belum menunjukkan penyelesaian. Proses pemindahan wakaf yang telah berjalan sekitar tiga tahun dinilai mangkrak dan terbelenggu birokrasi, sementara Kementerian Agama setempat disebut tidak mengambil langkah signifikan.
Masalah bermula dari tuntutan sejumlah ahli waris pewakaf yang menagih hak waris atas tanah tersebut, sehingga membawa perkara ini ke Pengadilan Agama Depok. Namun pengadilan memutuskan bahwa tanah seluas 2.000 m² tersebut tetap sah sebagai aset Pondok Pesantren Salafusolihin berdasarkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang diterbitkan KUA Limo Depok.
Tanah wakaf ini dikelola oleh seorang kiyai yang kini berusia 98 tahun, tercatat sebagai nadzir dan penanggung jawab resmi dalam akta yayasan maupun akta ikrar wakaf. Meski lanjut usia, kiyai tersebut masih aktif mengajar, bahkan dikenal sebagai musisi religi dan pengaransemen musik bernada balok yang mengajar di beberapa perguruan tinggi di kawasan Jakarta Selatan.
Namun sejak proses pemindahan lokasi wakaf tertunda, kegiatan belajar-mengajar serta dakwah di pesantren itu terhenti. Warga sekitar mempertanyakan kelanjutan aktivitas pesantren yang kini dianggap “mati suri”.
Kiyai bersama keluarganya juga mengaku tidak pernah menerima bantuan biaya tempat tinggal maupun operasional selama masa sengketa. Kehidupan sehari-hari mereka bergantung pada bantuan beberapa dermawan.
“Maklum, kiyai sudah tua. Mau bekerja lain sudah tidak mampu,” ujarnya.
Menurut penuturan kiyai, proses pemindahan wakaf tersendat karena ahli waris hingga kini belum menyerahkan sertifikat asli tanah wakaf. Mereka menuntut agar nama ayah mereka sebagai pewakaf dicantumkan dalam dokumen resmi Badan Wakaf Indonesia (BWI).
“Itu yang sampai sekarang masih dituntut oleh ahli waris. Sebagai nadzir tentu saya setuju kalau nama bapaknya yang dicantumkan, bukan nama saya,” kata sang kiyai mengingat pertemuan terakhir di KUA Limo.
Persoalan bertambah rumit ketika BWI pusat dan daerah menetapkan aturan bahwa penetapan wakaf dalam database BWI harus melewati badan hukum tertentu. Hal ini diungkapkan dalam pertemuan resmi yang melibatkan BWI Pusat, BWI Depok, MUI Depok, Kementerian Agama, KUA Limo, perwakilan ahli waris, dan beberapa instansi terkait lainnya di sebuah hotel kawasan Margonda, Depok.
Masyarakat menyayangkan lambatnya proses birokrasi dan menduga adanya kepentingan pihak tertentu karena tanah wakaf tersebut dinilai memiliki nilai jual tinggi.
Hingga Desember 2025 — yang juga menandai dua tahun beroperasinya jalan tol yang melintasi kawasan ini — proses pemindahan wakaf Pondok Pesantren Salafusolihin masih jalan di tempat.
Akta Ikrar Wakaf yang seharusnya menjadi landasan kuat justru menjadi perdebatan dalam musyawarah di BWI, KUA, pertemuan lembaga wakaf, serta menjadi objek sengketa dalam perkara konsinyasi waris di Pengadilan Negeri Depok.
Sementara itu, Kementerian Agama Kota Depok dinilai pasif dan tidak menunjukkan langkah penyelesaian berarti.
Padahal seluruh aset wakaf telah tercatat dalam akta yayasan, yang semestinya dikembalikan pada fungsi dan peruntukan awalnya sebagai sarana pendidikan dan dakwah.
Media Suara Mabes akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghadirkan informasi terbaru terkait upaya penyelesaian sengketa wakaf tersebut.
(Lukman – MSM)
- Menhan Sjafrie Sambut Dubes Inggris, Siapkan Agenda Strategis RI–Inggris - January 15, 2026
- Pesona Wisata Kolam Renang Bintang Fantasi Pamanukan, Subang: Harga Tiket dan Arena Bermain Menjadi Daya Tarik - January 12, 2026
- Profil Komjen Pol (Purn) Dr. Drs. H. Mochamad Iriawan, SH, MM, MH: Perwira Bhayangkara Multitalenta Dengan Rekam Jejak Nasional - January 11, 2026












Comment