MediaSuaraMabes, Morowali Utara — Terkait dugaan penyelewengan dana yang menyeret mantan bendahara desa Lemboroma kecamatan Lembo kabupaten Morowali Utara (Morut), Inspektorat akan menyerahkan ke Aparat penegak hukum (APH).
Inspektur inspektorat Morut Frits Sam Purnama Kandori yang di konfirmasi media ini membenarkan soal dugaan selisih dana sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun 2020,
“Karena sudah saling tuding menuding di media, jadi inspektorat akan serahkan ke Aparat penegak hukum (APH) besok, supaya ditindak lanjuti saja. Mantan bendahara ini sudah 2 kali membuat perjanjian di depan auditor. Dia bertanggung jawab atas Silpa yang 139 juta sekian, pajak 28 juta sekian, ini sangat besar,” ujar Frits Sam Kandori via sambungan telpon (7/12)
Diketahui Kepala Desa Lemboroma, Vilem Pontengi dan mantan Bendahara Desa, Alfret Pantuow dilaporkan atas dugaan selisih pajak (Silpa) tahun 2020 sebesar Rp.139.655.024 yang belum disetor ke kas desa.
Selain itu, dugaan pajak tahunan angaran tahun 2020 Rp.28.538.586 yang belum disetor ke kas negara dan daerah.
Keduanya juga dilaporkan terkait dugaan pembangunan rumah adat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (HY-LN)
- Kasdam XVIII/Kasuari Hadiri Hardiknas 2026 di Papua Barat : Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua - May 4, 2026
- Pelarian Dokter Gadungan Klinik Arauna Beauty Pekanbaru Berakhir di Bukit Ambacang Bukittinggi - May 3, 2026
- Obesitas, Penyakit yang Sering Menghantui Anggota TNI/Polri: Bagaimana Pencegahan & Solusinya? - May 3, 2026









Comment