MediaSuaraMabes, Sulut – Pasca perkelahian antar kampung (tarkam) yang terjadi di wilayah Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan situasi dan menindak kepemilikan senjata ilegal.
Personel kepolisian langsung diterjunkan ke lokasi kejadian untuk membubarkan massa serta melakukan pengamanan ketat. Melalui pendekatan persuasif, situasi berhasil dikendalikan dan massa diimbau untuk membubarkan diri.
Tim Resmob Polda Sulawesi Utara melaksanakan patroli dan razia pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 09.30 WITA.
Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IDM (41) yang diduga sebagai perakit sekaligus pemilik bengkel perbaikan senapan angin.
Yang bersangkutan diamankan karena kedapatan menyimpan dan menguasai senjata angin tanpa izin resmi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita lima unit senjata angin kaliber 4,5 mm yang diduga berkaitan dengan bentrokan antar kampung tersebut. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sulut. Polisi juga melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri asal-usul senjata yang beredar.
“Kami terus berkoordinasi dengan Polres Bolaang Mongondow.
Kami menjaga kondusifitas wilayah dan memastikan proses hukum berjalan bagi siapa pun yang membawa senjata tanpa izin dan memicu gangguan kamtibmas,” tegas Kombes Pol Suryadi.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih bersiaga di sekitar lokasi kejadian guna mengantisipasi potensi bentrok susulan.
Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.//
[ Amir Pontoh][ wakorwil Id timur]
- Mengabdi di Puskesmas, Bersinar di Setiap Panggung: Sosok Femy Tumuatja dari Salibabu - February 20, 2026
- Tabrakan Dua Sepeda Motor di Ruas Jalan Trans Moronge, Satu Korban Meninggal Dunia - February 14, 2026
- Polres Talaud Catatan perbaikan penanganan kasus 2025,Tegas dalam hukum, Humanis dalam Pelayanan - February 10, 2026









Comment