- Ulang Tahun Dewi Kwan In, Peresmian Musholla Sembilan Bidadari dan Yayasan Sembilan Bidadari Palembang - November 10, 2025
- Nostalgia Hiburan Rakyat, Warga Abadi RT 03 Gelar Layar Tancap - November 8, 2025
- Babinkamtibmas Desa Setiamulya Tinjau TKP Dugaan Aksi Hipnotis Terhadap Anak Sekolah - November 7, 2025
MediaSuaraMabes, Nabire – Unit Reskrim Polsek Nabire Kota Polres Nabire melaksanakan tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan kepada Kejaksaan Negeri Nabire, Jumat (26/5/2023).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 47 / III/ 2023 / SPKT / Polsek Nabire Kota /Res Nabire / Papua, tanggal 31 maret 2023, tentang Tindak Pidana PENCURIAN DENGAN KEKERASAN dan Surat P-21 Kejaksaan Negeri Nabire Nomor : B – 577 / R.1.17 / Eoh.1 / 05 / 2023, tanggal 17 Mei 2023 tentang pemberitahuan hasil penyidikan inisial (YG) Sudah Lengkap.
Kegiatan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kasus jambret di jalan R. E. Marthadinata Kelurahan Siriwini Kabupaten Nabire, pada tanggal 31 Maret 2023 dengan tersangka YG (19) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum ASHARI SETYA MARWAH ADLI, S.H., ” ujar Kapolsek Nabire Kota Kompol Mardi Marpaung, S. Sos.
Atas perbuatannya tersangka YG dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) ke – 1 KUH Pidana atau ke – 2 Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUH Pidana atau ke – 3 pasal 362 KUH Pidana.
Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap”, Tutup Kapolsek Nabire Kota. ( TN )









Comment