MediaSuaraMabes, Cikarang — Pengadilan Negeri Cikarang melaksanakan sidang lapangan dalam rangka peninjauan lokasi sengketa lahan terkait proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang berlokasi di Desa Setiamulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Sidang lapangan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang diajukan warga yang terdampak pembangunan proyek SUTT. Tim majelis hakim 294 KERSTA AULINA GINTING MARIAH dan majlis hakim 208 SKANDAR SAHPUTRA beserta panitera hadir langsung ke lokasi bersama para pihak, termasuk perwakilan warga penggugat, kuasa hukum, serta aparat pengamanan dari Polsek Tarumajaya dan TNI dari Koramil 02 Tarumajaya
Mapolsek Tarumajaya menggelar apel untuk pengamanan area proyek SUTT Apel pengamanan di pimpin langsung oleh Wakapolsek Tarumajaya dan diikuti oleh Kanit Binmas, Kanit Sabhara, Kanit Provos, serta jajaran dari Koramil 02 Tarumajaya dan Satpol PP Kecamatan Tarumajaya.
Wakapolsek Tarumajaya dalam arahannya menegaskan bahwa pengamanan dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif dan menghindari potensi provokasi selama tim pengadilan melakukan peninjauan lapangan di area proyek.
“Kami hadir untuk mengamankan kegiatan peninjauan proyek SUTT guna menghindari adanya provokasi atau gangguan keamanan dari pihak manapun,” ujar Wakapolsek dalam apel tersebut.
Dalam pelaksanaan sidang lapangan, majelis hakim meninjau langsung titik-titik lahan yang dipermasalahkan, termasuk tapak tower dan jalur kabel udara yang diduga melintasi lahan milik warga tanpa sosialisasi dan pembebasan yang jelas. Warga menunjukkan bukti-bukti fisik di lapangan, termasuk lahan pertanian, pekarangan, serta beberapa bangunan yang terdampak.
Ketua Aliansi Warga Terdampak menyampaikan bahwa sejak awal proyek SUTT dijalankan, tidak pernah ada sosialisasi maupun diskusi dengan warga dari pihak proyek maupun dari pihak Desa yang terdampak langsung.
“Sejak awal proyek ini berjalan, kami tidak pernah diajak bicara. Tidak ada sosialisasi apa pun kepada warga yang lahannya terdampak. Sekarang kami hanya ingin kejelasan dan keadilan, terutama terkait kompensasi,” ujarnya ketua aliansi,
Namun demikian, pihak tergugat yang disebut-sebut berasal dari pihak pelaksana proyek dan perusahaan terkait tidak terlihat ketika meninjau titik patok yang sudah di tentukan di lokasi, sehingga menimbulkan tanda tanya dari berbagai pihak mengenai itikad baik penyelesaian sengketa ini.
“Kami berharap dengan adanya sidang lapangan ini majelis hakim bisa melihat langsung kondisi dan kerugian yang kami alami,” ujar salah satu warga yang menjadi penggugat.
Proses sidang berlangsung tertib dengan pengamanan ketat, dan warga tetap kooperatif mengikuti arahan dari petugas. Sidang ini menjadi penanda penting dalam perjalanan hukum yang ditempuh oleh warga yang memperjuangkan hak atas tanah mereka yang diduga digunakan tanpa kompensasi yang layak.
Sidang akan dilanjutkan kembali di ruang sidang Pengadilan Negeri Cikarang untuk pada tanggal 23 Juni 2025 mendengarkan kesimpulan para pihak dan pembacaan putusat

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 25 Januari 2025 sebagai Wakil Kepala Biro (Wakabiro) Kota Bekasi.
Email : aan.hermawan@suaramabes.com
Comment