MediaSuaraMabes, Muara Teweh – Sidang lanjutan perkara nomor 29/Pdt.G/2025/Pn.Mtw antara Penggugat dan Para Tergugat digelar secara elektronik (e-court) hari ini, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari Para Pihak. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, Penggugat menyampaikan kesimpulan bahwa hak kelola lahan mereka di kawasan hutan produksi telah diakui kebenarannya oleh Para Tergugat melalui alat bukti, kesaksian, dan pemeriksaan setempat.
Penggugat menyatakan bahwa lahan seluas 1.808 hektar di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, merupakan ladang berpindah yang telah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat adat setempat. Hal ini didukung oleh surat keterangan (surat segel) tertanggal 31 Januari 1982 yang menyatakan bahwa lahan tersebut diserahkan kepada anak cucu dan diakui sebagai ladang berpindah oleh masyarakat adat setempat.
Saksi dari Dewan Adat Dayak, Moises, juga memberikan keterangan bahwa ladang berpindah adalah sistem pertanian tradisional masyarakat Suku Dayak di Kalimantan yang telah berlangsung turun-temurun dan dilindungi hukum. Penggugat berharap bahwa hak kelola mereka dapat diakui dan dilindungi oleh hukum. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal yang akan ditentukan kemudian.
TERGUGAT I (PT. NPR) dan TERGUGAT II (Kades Karendan) Diketahui Mengakui Hak Kelola Masyarakat Adat
Dalam pakta Persidangan dan pemeriksaan saksi TERGUGAT I (PT. NPR) diketahui telah mengakui adanya hak kelola masyarakat adat di atas area pertambangan melalui alat bukti tanda terima pembayaran Tali Asih. Saksi Rustam, mantan karyawan PT. NPR, juga membenarkan bahwa PT. NPR telah melakukan pembayaran Tali Asih untuk 2 segmen, yaitu segmen 190 hektar dan segmen 140 hektar, melalui TERGUGAT II (Kades Karendan) dan TERGUGAT III.
Sementara itu, TERGUGAT II (Kades Karendan) mengakui telah memberikan Tali Asih kepada warga yang memiliki hak kelola, termasuk PENGGUGAT, senilai Rp. 1.200.000.000 untuk kompensasi atas lahan di segmen 190. PENGGUGAT menyatakan bahwa kompensasi tersebut telah disalurkan seluruhnya kepada anggota kelompok. Dari LS sesuai daftar yang diberikan PT. NPR haya ada sebagian yang uangnya masih belum disampaikan dalam hal tersebut tergugat II Juga harus bertanggung jawab secara hukum apabila tidak menyerahkan sepenuhnya kepada pemilik ladang lainya.
Dalam pakta Persidangan dan keterangan saksi TERGUGAT III (Kades Muara Pari) terbukti tidak berhak atas Tali Asih karena saksi-saksi yang dihadirkannya tidak dapat membuktikan hak kelola lahan. Saksi Ani Sukma, Ketua Kelompok Tani, menyatakan bahwa kelompok tani dibentuk pada tahun 2019 atas inisiatif TERGUGAT III, namun anggotanya tidak memiliki hak kelola dan tidak pernah menggarap lahan.
Pemeriksaan Setempat yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Utara menunjukkan bahwa hak kelola PENGGUGAT berada di area kegiatan pertambangan TERGUGAT I. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa TERGUGAT I melakukan kegiatan pertambangan secara tidak sah, karena berada di area HPH PT. WIKI tanpa izin.
PENGGUGAT berharap agar Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang adil dan menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah atas hak kelola lahan dan berhak atas ganti kerugian tanam tumbuh di atas lahan tersebut.
Sidang masih berlanjut dan akan dilanjutkan pada tanggal yang akan ditentukan kemudian.. (Ron)
- Sidang Lanjutan Perkara Hak Kelola Lahan di Muara Teweh: Penggugat Yakin Haknya Terbukti - April 2, 2026
- Diduga Proyek Siluman Di Desa Muara Pari, Setelah Viral Sibuk Dikerjakan Padahal DD 2026 Belum Cair - March 17, 2026
- Ternyata Saksi PT. NPR Dan Muara Pari Membanarkan Adanya Lahan Kelola Prianto - March 15, 2026









Comment