MediaSuaraMabes, Nunukan – Seorang Warga Sebatik berinisial R (44) yang berprofesi sebagai penjaga ternak salah satu lokasi peternakan sapi yang berada di jalan Lujo Desa Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik yang nekat menjual tujuh belas ekor sapi majikannya akhirnya dibekuk Satuan Reskrim Polsek Sebatik Timur.
Terduga Pelaku R di dibekuk polisi ditempat persembunyiannya disalah satu pondok kebun di Desa Lapri, Kecamatan Sebatik Utara, pada Sabtu (22/01/2022).
Menurut Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randhya Sakthika Putra, Pihaknya pada Kamis (20/01) menerima laporan dari Syahruddin warga Desa Pancang, Sebatik Utara yang mengaku kehilangan 17 ekor sapi yang dijaga R dilokasi peternakannya.
Berdasar laporan itu jelas Randya, Polsek Sebatik Timur melakukan penyelidikan terhadap pelaku R, dan dua hari kemudian berhasil diketahui keberadaan pelaku yang bersembunyi di sebuah pondok kebun di Desa Lapri.
Namun pada saat dilakukan penangkapan, pelaku berupaya memberikan perlawanan untuk melukai petugas dengan menggunakan pisau jenis badik miliknya.
“Kami terpaksa lakukan tindakan tegas dan terukur (tembakan) karena terduga pelaku melawan dengan badik,’’ ujar, Kapolsek Sebatik Timur, Iptu.Randya Sakthika Putra, Minggu, (23/1/2022).
Randya mengatakan, aksi ini terungkap setelah majikannya yang bernama Syahruddin, meminta kepada pelaku untuk menangkap lima ekor sapi.
Setelah ditunggu lama bukannya melaksanakan apa yang diminta oleh majikannya, justru pelaku melarikan diri dan menghilang. ‘’Pelaku R diduga lari karena mengira majikannya sudah tahu kelakuannya,’’ jelas Randya.
Keesokan harinya, Syahruddin berinisiatif untuk melihat langsung sapi miliknya di sekeliling kandang sekaligus menghitung jumlahnya.
‘’Setelah dihitung secara seksama, jumlah sapinya tersisa 19 ekor. Padahal sepengetahuannya seharusnya 36 ekor,’’ tambahnya.
Sementara itu, dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, pelaku mengaku mulai menjual sapi majikannya sejak bulan Juni 2021 lalu. Aksi tersebut di lakukannya secara bertahap sebanyak tiga kali dalam rentang waktu bulan Juni – Desember 2021.
Menurut Randya, “Modusnya, R menawarkan sapi kepada calon pembeli dengan harga miring, dan ia meraup keuntungan kurang lebih Rp.45 juta,” tambahnya.
Dari pengakuaan pelaku , uang hasil dari penjualan sapi tersebut, digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hanya juga membeli narkoba dan bermain judi online.
Dalam kasus ini dari pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya; 1 unit handphone merk Oppo, 1 ekor sapi betina dewasa dan 2 ekor anak sapi.
“Pelaku dipersangkakan Pasal 372 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Randhya.
Syafaruddin
- Dugaan Penyimpangan Proyek Cleaning Service RSUZA, Media Suara Mabes Minta Penegak Hukum Bertindak - April 22, 2026
- Warga Pertanyakan Kembali Beroperasinya Penjual Obat Tramadol di Desa Segara Jaya - April 21, 2026
- Vonis Ringan PN Manado, Kejaksaan Ajukan Banding karena Hukuman Dinilai Tidak Tepat - April 16, 2026









Comment