MediaSuaraMabes, Tarakan – Sejumlah warga RT 24 Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, meminta kepastian hukum atas lahan yang telah mereka kuasai dan tempati selama belasan tahun.
Mereka menduga kuat adanya praktik mafia tanah yang melibatkan oknum tertentu serta lemahnya proses administrasi di tingkat kelurahan.
Dugaan tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Tarakan. Berdasarkan dokumen Laporan Pengaduan Masyarakat yang diterbitkan Kepolisian Resor Tarakan, tercatat sedikitnya empat laporan terkait dugaan penyerobotan lahan di lokasi yang sama, yakni di Jalan Kusuma Bangsa RT 24/RW 000 Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.
Laporan pertama tercatat dengan Nomor: LPM/128/II/2026/SPKT atas nama pelapor Kasturi. Disusul laporan Nomor: LPM/129/II/2026/SPKT atas nama Mastura, Nomor: LPM/130/II/2026/SPKT atas nama Mustamin, serta Nomor: LPM/132/II/2026/SPKT atas nama Rahman Kaming.
Seluruh laporan tersebut diterima pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 12.10 Wita.
Dalam uraian singkat laporan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin, 1 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 Wita.
Para pelapor menyebut lahan milik mereka seluas kurang lebih 150 meter persegi diduga telah dijual oleh pihak lain menggunakan akta notaris, meski menurut para pelapor, lahan tersebut merupakan milik sah mereka. Terlapor dalam dokumen kepolisian masih berstatus “dalam lidik”.
Mastura, istri Ruslan, dalam pernyataannya Kamis (5/2/2026) mengungkapkan bahwa dirinya memiliki akta notaris tertanggal 14 Oktober 2006 atas nama Tabrani, telah membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga tahun 2025, serta bidang tanahnya tercatat dalam peta bidang tahun 2018. Namun hingga kini, proses sertifikasi tanahnya terhambat.
“Dari pihak kelurahan saya pernah disampaikan bahwa tanah saya tidak bisa diproses sertifikatnya jika tidak membayar kepada saudara Sudianto Kurniawan. Padahal surat tanah yang dimiliki saudara tersebut menyebutkan lokasi di RT 7 Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Barat, sementara tanah saya jelas berada di RT 24 Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah,” ujar Mastura.
Hal serupa juga dialami Nur Hidayah, istri Rahman, yang telah menempati lahan tersebut sejak tahun 2008. Ia mengantongi akta notaris tahun 2006, IMB tahun 2008, serta rutin membayar pajak hingga tahun 2025. Namun, ia mengaku mengalami intimidasi serius.
“Saya pernah diancam, kalau tidak membayar Rp50 juta maka suami saya akan dipenjara enam tahun. Ancaman itu disampaikan oleh saudara RN (terduga mafia), yang mengaku punya undang-undang dan aparat kelurahan. Kami ini masyarakat awam, hanya ingin keadilan dan kepastian hukum,” katanya.
Sementara itu, Kasturi juga mengaku menjadi korban tumpang tindih dokumen. Ia menyebut tanah yang dikuasainya berdasarkan akta notaris 14 Oktober 2006 berada di RT 24 Kelurahan Pamusian, namun dijual kembali oleh pihak lain menggunakan surat yang menyebut RT 7 Kelurahan Gunung Lingkas.
“Surat yang dipakai tidak sesuai peruntukannya. Tanah saya yang berada di RT 24 Kelurahan Pamusian dijual dengan dasar surat dari wilayah lain. Ini jelas merugikan saya sebagai warga,” tegas Kasturi.
Para warga menyebut bahwa berdasarkan keterangan dari BPN Kota Tarakan, apabila dalam waktu 90 hari tidak terdapat gugatan dari pihak lain, maka proses legalisasi seharusnya dapat dilanjutkan.
Namun kenyataannya, hingga kini proses tersebut tetap terhenti di tingkat kelurahan tanpa kejelasan. Atas kondisi tersebut, warga berharap aparat penegak hukum serta pemerintah daerah dapat turun tangan untuk mengusut dugaan mafia tanah dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat.
Sementara, sumber yang tak ingin disebutkan mengatakan telah menjalin komunikasi dengan pihak kepolisian dan diminta untuk damai.
“Dari pembahasan kami kemarin pak yang polisi ni katanya atur baik nya aja sama pak RN (teruduga mafia tanah) ini,” ujarnya.
Selain itu, Warga RT 24 Pamusian juga telah menyurat Untuk Permohonan Bantuan dan Perlindungan pada tanggal 14 Februari 2026 Ke kepala Adat Besar Tidung Kalimantan
YM .Amiril Pengiran H.Mochtar Basry Idris, Maharajalila Apat.
Bak gayung bersambut, surat tersebut medapat respon dari Kepala Adat Besar Tidung Kalimantan YM.Amiril Pangiran H.Mochtar Basry Idris Melalui AP.AGUS MASTIADI Wira Utama Adat Besar Tidung, Kalimantan Kepada media ini, menyatakan sikap tegasnya terhadap dugaan praktek mafia tanah.
“Saya menyampaikan sikap tegas terhadap adanya dugaan praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat di wilayah Kelurahan Pamusian RT 024, Kota Tarakan.”
“Tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi bagian dari kehormatan, sejarah, dan keberlanjutan hidup masyarakat adat serta warga setempat,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengatakan, apabila benar terdapat praktik intimidasi, manipulasi dokumen, peralihan hak tanpa persetujuan sah, ataupun penyalahgunaan kewenangan, maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum negara sekaligus mencederai nilai-nilai adat dan keadilan.
Berikut poin penolakan oleh Lembaga Adat Besar Tidung terhadap segala bentuk praktik mafia tanah, yakni ;
– Menolak keras segala bentuk praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan menciptakan keresahan sosial.
– Mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.
– Meminta pemerintah setempat agar bersikap netral, objektif, dan mengedepankan kepastian hukum dalam setiap pelayanan administrasi pertanahan.
– Mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kondusifitas, tidak terprovokasi, serta menempuh jalur hukum yang sah.
– Siap memberikan pendampingan moral dan sosial kepada warga yang merasa dirugikan, sesuai koridor hukum dan adat yang berlaku.
Pihak adat percaya bahwa keadilan akan terwujud apabila hukum ditegakkan dengan benar dan keberpihakan diberikan kepada kebenaran, bukan kepada kepentingan tertentu.
“Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen menjaga marwah adat serta hak-hak masyarakat,” tutupnya
Lebih lanjut, Lurah Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Adi Aryanto, S.IP, saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp memilih untuk irit bicara terkait perkara tersebut.
“Baik Bapak, terima kasih atas informasi yang diberikan,” terangnya kepada awak media Minggu (1/3).
Menambahkan, Firdaus Gafar selaku pendamping paralegal dari OBH Rumah Hukum Indonesia menegaskan bahwa kasus yang dialami warga RT 24 Kelurahan Pamusian menunjukkan indikasi kuat pelanggaran hukum dan maladministrasi.
“Kami melihat klien kami memiliki alas hak yang sah berupa akta notaris, pembayaran pajak yang berkelanjutan, IMB, serta penguasaan fisik lahan selama bertahun-tahun. Secara hukum, ini sudah memenuhi unsur penguasaan yang kuat,” ujar Firdaus.
Ia menambahkan, penggunaan surat tanah dari wilayah administratif yang berbeda untuk mengklaim atau memperjualbelikan lahan merupakan tindakan yang patut diduga melawan hukum.
“Jika benar surat tanah dari RT 7 Kelurahan Gunung Lingkas digunakan untuk objek tanah di RT 24 Kelurahan Pamusian, maka ini tidak hanya cacat administrasi, tetapi berpotensi pidana. Terlebih lagi adanya intimidasi dan permintaan uang, itu sudah masuk ranah pemerasan,” tegasnya.
Firdaus meminta agar kelurahan bersikap netral dan profesional serta tidak menghambat proses legalisasi hak masyarakat.
“Kami mendesak agar proses legalisasi dilanjutkan sesuai ketentuan hukum. Negara wajib hadir melindungi warga, bukan membiarkan mereka menjadi korban dugaan mafia tanah,” pungkasnya.
(Firdaus Gafar)









Comment