MediaSuaraMabes, Karo – Satresnarkoba Polres Tanah Karo mengamankan lima pria dalam penggerebekan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Penindakan dilakukan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 23.45 WIB di dua lokasi berbeda.
Satresnarkoba Polres Tanah Karo bergerak setelah menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Rakoetta Brahmana Gang Manatan sebagai lokasi pertama (TKP I).
Lima pria yang diamankan masing-masing berinisial IG (43), HP (44), HSS (34), IFP (35), dan TPP (25). Setelah penangkapan di TKP I, petugas melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Gang Tengguli (TKP II).
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif personel di lapangan.
“Pada saat dilakukan penggerebekan di TKP I, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan alat yang digunakan untuk mengonsumsi maupun menyimpan narkoba. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke TKP II dan kembali ditemukan barang bukti tambahan,” ujar AKP Pardede, Rabu (11/2) siang di Mapolres.
Dari TKP I, petugas menyita satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,64 gram. Selain itu ditemukan kaca pirex berisi sisa pembakaran, plastik klip berisi pecahan diduga ekstasi seberat 0,19 gram, dua perangkat vape berisi cairan diduga mengandung narkotika dengan berat bruto 15,23 gram, satu alat hisap atau bong, serta sejumlah unit telepon genggam.
Pengembangan kemudian dilakukan ke TKP II di Gang Tengguli. Di lokasi ini, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 7,99 gram yang disembunyikan di dalam rumah.
Petugas juga menyita satu penutup horden berbahan plastik warna emas yang diduga digunakan untuk menyamarkan barang bukti agar tidak mudah ditemukan.
Secara keseluruhan, sabu yang diamankan dari dua lokasi tersebut berjumlah hampir 8,63 gram. Jumlah tersebut belum termasuk barang bukti lain yang turut disita dalam penggerebekan.
Saat ini kelima pria tersebut telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
- Gerebek Sarang Narkoba Kabanjahe: Polisi Tangkap 1 Pengedar dan 6 Pengguna Sabu - March 6, 2026
- Brimob Polda Sumut Sita 12 Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Madina–Tapsel - March 5, 2026
- Polrestabes Medan Sikat 526 Kasus Narkoba, 156 Kg Sabu dan Vape Berkokain Terbongkar - February 26, 2026









Comment