MediaSuaraMabes, Baturaja — Ogan Komering ulu provinsi sumatera selatan. Satres narkoba Polres Oku ungkap dan Amankan diduga dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan extasi.
Pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekitar pukul 18.30 wib bertempat
jl.dr soetomo depan hotel zuri kel. Sukajadi kec.Baturaja timur Kab. Ogan Komering Ulu di amankan dua orang tersangka,satu (1) DAVIT SATRIAWAN BIN DINSI ,(21) tahun belum bekerja beralamat desa pius kec. Kisam ilir kab. Oku selatan,dua(2) JACKA BIN KERALIM (19) tahun,belum bekerja beralamat didesa bandar agung kec. Lubuk batang kab. Oku.
Sedangkan barang bukti yang di amankan:
– 1 (satu) bungkus kertas tisu di balut lakban warna hitam di dalam nya terdapat 2 dua bungkus plastik klip bening masing masing-masing berisi kristal-kristal bening yg di duga narkotika jenis sabu .
– 1 (Satu) bungkus rokok merek seven didalam nya terdapat 1 satu bungkus plastik klip bening yg berisikan 30 (tiga puluh) butir pil extacy warna kuning berlogo kuda.
– 1 (satu) unit mobil daihatsu sigra warna abu abu metalik no. Pol : BG 2383 BIM.
– uang tunai sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) .
– 1 (satu) unit HP merek realme 6 pro warna biru .
– 1 (satu) unit HP merek vivo y 12 s warna hitam.
BERAT BB SABU BRUTO :
Kantong 1 : 20,10 gram
Kantong 2 : 20,09 gram
BERAT BB EXTACY BRUTO :
30 Butir : 11, 58 gram
KRONOLOGIS PENANGKAPAN:
Pada hari sabtu tanggal 15 januari 2022 sekira jam 18.30 wib tim Sat res narkoba Polres OKU mendapat informasi dari warga masyarakat desa gunung meraksa, bahwa ada pengedar dan perantara narkotika jenis sabu dan extacy sdr DAVIT SATRIAWAN BIN DINSI dan temannya JACKA BIN KERALIM yang akan melintas di jalan umum gunung meraksa baturaja dgn mengendarai mobil daihatsu sigra warna abu abu no. Pol : BG 2383 BIM menuju arah ke baturaja.
lalu kami Melakukan pengintaian terhadap mobil target dan saat mobil target melintas di jalan umum arah ke baturaja lalu langsung di lakukan pembuntutan dan penghadangan terhadap mobil target dan di lakukan penangkapan terhadap kedua target, dan langsung di lakukan penggeledahan badan dan pakaian serta alat angkut mobil yg di kendarai oleh kedua target dan berhasil diketemukan barang bukti seperti tersebut diatas yg di simpan di samping pintu kiri depan dan ke dua target mengakui atas kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis SABU dan pil extacy tersebut adalah miliknya dan selanjutnya kami membawa ke dua target tersebut berikut barang bukti nya ke Mapolres oku untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut .
PASAL YG DI LANGGAR :
Primer pasal 114 ayat ( 2 ) Jo pasal 132 ayat ( 1 ) Subsidair pasal 112 ayat ( 2 ) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Hardy/tim)

Redaksi Media Suara Mabes (MSM) sebagai editor Publisher Website
Comment