Remaja 16 Tahun Diduga Dianiaya Beramai-ramai di Desa Arangkaa, Polisi Diminta Tindak Tegas

MediaSuaraMabes, Talaud Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur terjadi di Desa Arangkaa, Kecamatan Gemeh, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Peristiwa yang diduga terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WITA ini kini menjadi perhatian masyarakat.

Korban diketahui berinisial SA (16) yang diduga mengalami kekerasan secara bersama-sama oleh beberapa orang. Dalam peristiwa tersebut, tiga nama disebut sebagai terduga pelaku, yakni Noviantika Maitulung (20), Gloridita Tamoeda (20), dan Arjen Salu (15).

Kasus ini mendapat sorotan dari sejumlah pihak di wilayah Kepulauan Talaud. Salah satunya datang dari Amir Pontoh, seorang jurnalis yang juga anggota SSK LPSK dan berdomisili di Moronge Selatan, Kecamatan Moronge.

Amir Pontoh meminta Kapolres Kepulauan Talaud melalui Polsek Gemeh agar menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang tidak boleh dianggap sepele.

“Ini merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Kami berharap aparat penegak hukum memproses kasus ini secara tegas sesuai aturan yang berlaku agar memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjadi pelajaran bagi masyarakat,” ujarnya.

Secara hukum, tindakan kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan, dan dapat menjadi lebih berat apabila korban mengalami luka berat.

Amir juga berharap aparat kepolisian tidak hanya menindak para pelaku, tetapi juga memastikan perlindungan terhadap korban.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Kepulauan Talaud. Publik berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, khususnya yang melibatkan korban anak di bawah umur.

(AP / Redaksi MSM)

Amir Pontoh

Comment