Putusan MK Layak Diapresiasi Jurnalis Tidak Bisa Dikriminalisasi

MediaSuaraMabes, Surabaya – Diterbutkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 pada Senin (19/1/2026) dinilai tidak hanya memberikan kepastian hukum terkait penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan aparatur sipil negara (ASN) juga memperkuat prinsip perlindungan terhadap profesi wartawan dari jerat hukum yang tidak seharusnya.

Pengamat muda bidang hukum dan komunikasi, Abdul Somad sangat nengapresiasi atas putusan MK yang konsisten menjaga batas antara hukum pidana dan lingkup kerja para jurnalis yang juga dilindungi undang-undang.

“Putusan MK ini jelas sangat penting karena menegaskan bahwa tidak semua aktivitas yang berkaitan dengan kritik, kontrol sosial dan pemberitaan dapat serta-merta dijerat hukum pidana dimana profesi Wartawan sydah seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari pilar demokrasi yang dilindungi, bukan justru dikriminalisasi,” ujar Somad , Selasa (20/1/2026).

Selanjutnya menurut Somad , MK melalui pertimbangan hukum harus menegaskan prinsip bahwa penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan mekanisme undang-undang pokok pers, bukan pendekatan represif namun dengan menempatkan Dewan Pers dan hak jawab sebagai instrumen utama penyelesaian masalah jurnalistik.

“Selama wartawan menjalankan tugasnya sesuai kode etik jurnalis dan kepentingan publik, maka pendekatan pidana harus menjadi jalan terakhir (ultimum remedium). Putusan MK ini memberikan pesan kuat kepada aparat penegak hukum agar tidak mudah saat menggunakan dan menerapkan pasal-pasal pidana terhadap produk jurnalistik,” tegasnya.

Somad menilai, kepastian hukum sangatlah relevan di tengah maraknya laporan hukum terhadap wartawan yang sejatinya hanya menjalankan fungsi kontrol sosial. Ia menyebut putusan MK sebagai bentuk keberpihakan konstitusi terhadap kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers.

“Ini bukan soal membebaskan wartawan dari hukum, tetapi menempatkan hukum secara proporsional. Kritik, investigasi, dan pemberitaan tidak boleh dipersepsikan sebagai kejahatan,” tambahnya.

Lebih rinci menurut Somad bahwa putusan MK tersebut merupakan penguatan tata kelola hukum nasional yang lebih adil dan demokratis dimana MK berhasil menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

“Baik dalam konteks ASN, Polri, maupun perlindungan wartawan, disini MK beroeran sebagai penjaga konstitusi dan patut diapresiasi karena memberikan kejelasan norma dan mencegah multitafsir yang berpotensi merugikan kebebasan sipil,” tandasnya

Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 pun dinilai menjadi rujukan penting ke depan, tidak hanya bagi institusi negara, tetapi juga bagi kenerdekaan insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab. (dungs)

Dudung Wahyudin

Comment