Pupuk Subsidi Ilegal Terbongkar! 8 Tersangka Diciduk Polda Sumsel, Belasan Ton Diamankan

MediaSuaraMabes, Sumsel – Pupuk subsidi ilegal berhasil diungkap aparat Polda Sumatera Selatan dalam dua operasi berbeda di wilayah Sumatera Selatan. Sebanyak delapan orang tersangka diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan distribusi pupuk subsidi secara ilegal yang merugikan petani serta negara.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga program subsidi pemerintah agar tepat sasaran, khususnya demi mendukung ketahanan pangan nasional.

Pupuk Subsidi Ilegal: 7 Tersangka Ditangkap di Ogan Ilir

Pupuk subsidi ilegal pertama kali terungkap pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap tujuh tersangka berinisial T.I.N (28), SR (31), AH (38), JI (58), H (58), AS (38), dan AA (58).

Penangkapan dilakukan di Desa Batin Mulya, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Ilir.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 60 karung atau sekitar 3 ton pupuk subsidi jenis Phonska dan 40 karung atau sekitar 2 ton pupuk subsidi jenis Urea. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil, STNK, BPKB, rekening koran, serta tujuh unit telepon seluler.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, menjelaskan para pelaku menjual pupuk subsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Pupuk yang seharusnya dijual sekitar Rp90 ribu per karung, dipasarkan lebih dari Rp200 ribu.

Sebagian pelaku bukan anggota kelompok tani dan tidak memiliki izin resmi sebagai distributor maupun pengecer,” tegas Doni saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (29/1/2026).

Modus yang digunakan adalah distribusi berlapis, sehingga pupuk bersubsidi tidak sampai ke petani yang berhak.

Pupuk Subsidi Ilegal 9 Ton Diselundupkan Antarprovinsi

Pupuk subsidi ilegal kembali terungkap dalam operasi kedua pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Seorang tersangka berinisial H (36) ditangkap di Jalan Mayjen Ryacudu, Palembang.

Petugas mengamankan 180 karung atau sekitar 9 ton pupuk subsidi jenis Phonska. Polisi juga menyita satu unit kendaraan pengangkut, STNK kendaraan, dan satu unit telepon genggam.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pupuk tersebut dibawa dari wilayah Lampung dan rencananya akan dikirim ke Jambi. Tersangka mengaku telah melakukan pengiriman serupa lebih dari satu kali. Penyidik menduga aksi ini merupakan bagian dari jaringan distribusi ilegal lintas provinsi.

Polda Sumsel Tegaskan Lindungi Hak Petani

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mukmin Wijaya, menegaskan pupuk subsidi adalah hak petani yang harus dilindungi.

Menurutnya, penyalahgunaan pupuk subsidi dapat menyebabkan kelangkaan dan meningkatkan biaya produksi pertanian. Dampaknya langsung dirasakan petani kecil yang sangat bergantung pada harga pupuk bersubsidi.

“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba mempermainkan distribusi pupuk subsidi,” ujarnya.

Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Para tersangka dijerat Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan junto Pasal 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Khusus tersangka dalam kasus kedua, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait distribusi ilegal lintas wilayah.

Polda Sumsel memastikan penyidikan masih terus dikembangkan. Aparat membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik distribusi pupuk subsidi ilegal ini.

Tomi Juahta Purba

Comment