PT. NJL Tak Bisa Tunjukkan Legalitas Pemilikan Lahan, Penyelidikan Pencurian Buah Sawit Dihentikan Polsek Nunukan

SuaraMabes, Nunukan – Unit Reskrim Polsek Nunukan Polres Nunukan menghentikan penyelidikan dugaan pencurian buah kelapa sawit yang di laporkan Asisten Chief Security PT.Nunukan Jaya Lestari (NJL) di Polsubsektor Sei Menggaris Kecamatan Sei Menggaris Kabupaten Nunukan, minggu (01/08/2021).

Kapolsek Nunukan IPTU H.Supangat, mengatakan, Laporan dari PT.Nunukan Jaya Lestari (NJL) terkait dugaan pencurian buah kepala sawit yang diangkut dengan tiga unit truck penyelidikannya tidak dapat dilanjutkan karena alat bukti tidak cukup memenuhi unsur pidana,”yang dihubungi Sabtu pagi (07/08/2021).

Seluruh saksi yang diduga mengetahui dugaan pencurian TBS itu telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama 2 hari di Unit Reskrim Polres Nunukan.

Penghentian proses penyelidikan dugaan pencurian buah kelapa sawit didasari atas hasil pemeriksaan kepada semua saksi, namun ada kelengkapan administrasi oleh PT.NJL selaku pelapor yang tidak bisa ditunjukkan.
PT.NJL yang mengaku sebagai pemilik tananaman kepala sawit tidak mampu membuktikan dokumen kepemilikan lahan secara sah dan diatasnya ada tanaman kelapa sawit sebagai objek perkara laporan kejahatan.

“Menurut pelapor buah kelapa sawit itu milik PT.NJL, tapi mereka sendiri tidak bisa menunjukkan bukti administrasi hak kepemilikan lahan yang diduga dilakukan pencuriah buah tersebut. Lahannya dibawah penguasaan PT.Adindo Hutani Lestari (AHL), berarti secara administrasi PT.NJL tidak memiliki hak atas lahan tersebut,” ucap H.Supangat.

Kapolsek yang baru beberapa bulan menjabat di Polsek Nunukan ini mencontohkan, kasus ini, seperti ada seseorang melaporkan kehilangan sepeda motor ke Polisi, tapi dalam proses penyidikannya pelapor tidak bisa membuktikan bahwa kendaraan tersebut miliknya saat diminta menunjukkan Surat STNK dan BPKBnya, gambarannya seperti itulah.

“Beberapa hari lalu anggota saya sudah ke Kecamatan Sei Menggaris mencari bukti-bukti lainnya termasuk mau meminta keterangan oknum Kepala Desa yang diisukan terlibat dalam dugaan pencurian buah sawit itu,”jelas H.Supangat.

Walau penyelidikan dihentikan, namun bilamana dikemudian hari ada bukti-bukti pendukung kuat yang bisa menjerat pelaku, tentu perkara tetap masih bisa kita lanjutkan kembali, karena keterangan yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para terlapor dan saksi-saksi masih tersimpan.

Menurut dia, akan lebih baik jika pihak PT.NJL bisa mengkomunikasikan dengan PT.AHL soal tanaman kelapa sawitnya itu sehingga jelas legalitasnya, biar setiap melapor tidak terbentur di permasalahan legalitas.Ini kan begini-begini saja terus,”ujarnya.

“Telah 3 kali Polsek Nunukan menerima laporan pengaduan pencurian buah sawit oleh PT.NJL, termasuk ke Polda Kaltara 1 kali, namun semua laporannya tidak bisa diproses lanjut,” ungkapnya.

Sementara Kepala Desa “AA” Desa “SR” Kecamatan Sei Menggaris yang diisukan terlibat dalam dugaan pencurian buah tersebut, yang dihubungi media ini, Sabtu (07/08/2021), mengatakan,” Selaku pemerintah desa, tentu dirinya sudah mendengar ada warganya yang diduga melakukan pemanenan buah kelapa sawit dilahan PT.AHL yang dilaporkan oleh PT.NJL ke Pospol Sei Menggaris.

Menurutnya, walau selama ini dirinya mendengar ada banyak kejadian pemanenan buah dilahan itu, tapi tidak bisa melarang karena yang melakukannya adalah karyawan PT.NJL juga. Apalagi dipahaminya sejak HGU PT.NJL telah dicabut, dan lahan sekitar 800 Ha itu kembali dimiliki PT.AHL, banyak karyawan PT.NJL yang tidak bisa bekerja pool waktu karena dibagi ship, jadi tentu gajinya semakin kecil hingga dengan terpaksa mereka memanen di lahan itu.
Mungkin pikirin mereka, daripada sudah bertahun-tahun tidak dipanen oleh perusahaannya dan terbiarkan buah sawit itu busuk, atau hanya dipanen oleh warga dari luar desanya, kan lebih baik mereka yang memanen. Apalagi buah kelapa sawit itu infonya mereka jual juga keperusahaannya.

“Jadi terasa lucu juga ini PT.NJL, ada karyawannya mencari tambahan biaya hidup dengan memanen buah kelapa sawit dilahan milik PT.AHL, malah dilaporkannya ke polisi”ucap Kepala Desa “AA”.

“Kepala Desa ini juga mengatakan akan melaporkan PT.NJL ke Polda Kaltara, dan akan memberikan informasi lebih detail setelah kepulangannya dari Tanjung Selor kepada media ini seraya memutus pembicaraan karena dirinya sudah mau naik speedboat untuk melakukan perjalanan menuju Kota Tarakan,” tutupnya.

Dihubungi terpisah media ini untuk dimintai tanggapan terkait laporan yang dihentikan penyelidikannya oleh Polsek Nunukan, Direktur Utama PT.NJL Hamka Bin Usman, hanya menuliskan,” Bapak dari media apa ya, dan lanjut mengatakan, Saya lagi rapat dengan Pemda,”melalui pesan WhatsAppnya, Sabtu (07/08/2021).

Syafaruddin/Biro Nunukan.

Comment