MediaSuaraMabes, Ketapang Kalbar – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang menangkap seorang pria, M (52), yang diduga merupakan pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang. Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dari tangan pelaku.
” Satu orang pelaku inisial M kita amankan di Desa Padang Kecamatan Benua Kayong Ketapang, dengan barang bukti sabu seberat 74,79 gram brutto ” kata Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji, S.A.P., dalam keterangan resminya, Kamis (18/9/2025). Aris mengungkapkan penangkapan ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Penangkapan dilakukan sesaat setelah pelaku mengambil sebuah paket kiriman dari sebuah mobil travel, pada selasa (16/9) pukul 11.30 Wib.
Selain mengamankan barang bukti sabu, Polisi menyita sejumlah barang bukti lainnya diduga merupakan alat-alat yang dipergunakan pelaku untuk menyembunyikan paket sabu.” Kami juga menyita sebuah kotak warna putih, sebuah kantong plastik warna hitam dan sebuah handphone milik pelaku. Menurut pengakuannya, sabu tersebut berasal dari Kota Pontianak dan direncanakan akan diedarkan pelaku di wilayah Ketapang ” ujar Budi.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(A’ang Sanjaya/Red)
- Sinergitas Bersama, Polsek Nanga Tayap Bersama Jajaran Stakeholder Dan PT BGA Kecamatan Nanga Tayap Gelar Apel Siaga Karhutla - April 22, 2026
- Pererat Tali Persaudaraan, Kapolres Ketapang Gelar Silaturahmi Hangat Bersama Purnawirawan Polri - April 22, 2026
- Pastikan Situasi Kamtibmas Malam Minggu Berlangsung Kondusif, Anggota Polres Ketapang Gelar Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas Dan Balap Liar - April 20, 2026









Comment