MediaSuaraMabes, Palembang — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di kawasan Mato Merah, Kota Palembang. Dalam penggerebekan di sebuah gudang, polisi mengamankan ratusan tabung LPG berbagai ukuran serta menangkap empat orang tersangka.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satria Sembiring. Ia menyebut penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
“Kami mendapat informasi dari warga kemudian tim kami turunkan ke lokasi melakukan observasi. Setelah dipastikan terjadi pengoplosan gas lalu dilakukan penggerebekan di salah satu gudang,” ujar Kombes Doni, Rabu (21/1/2026).
Saat penggerebekan berlangsung, aktivitas pengoplosan masih berjalan. Polisi kemudian mengamankan empat tersangka dengan peran berbeda serta menyita ratusan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.
Kombes Doni menjelaskan, praktik pengoplosan tersebut diduga telah berjalan sekitar lima bulan dengan estimasi omzet mencapai Rp200 juta. Modusnya, gas dari tabung subsidi 3 kilogram dipindahkan (disuntikkan) ke tabung ukuran 12 kilogram, lalu dijual kembali dengan harga nonsubsidi (komersial) di pasaran.
“Pengoplosan gas bersubsidi itu sudah berlangsung 5 bulan terakhir dengan omset sebesar Rp 200 juta,” jelasnya.
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial D (pemilik modal dan tempat usaha), YA (pemilik lahan sekaligus pelaku pengoplosan), EA (pekerja yang mengoplos tabung), serta R (sopir pengangkut tabung gas).
Penyidik masih mendalami jalur distribusi, termasuk sumber pembelian tabung LPG subsidi 3 kilogram serta wilayah pemasaran tabung 12 kilogram hasil oplosan.
“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk dari mana gas 3 kg bersubsidi itu dibeli dan ke mana saja gas 12 kg itu dipasarkan,” tambahnya.
Kombes Doni menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik pengoplosan gas bersubsidi karena dampaknya merugikan masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah. Ia juga mengimbau warga untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas serupa.
“Terhadap para pelaku pengoplosan gas LPG bersubsidi (3 kg ke tabung nonsubsidi) dijerat pasal berlapis, utamanya Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (telah diubah dengan UU Cipta Kerja), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tegasnya.
(Tomi J. Purba/Redaksi)
- Gerebek Sarang Narkoba Kabanjahe: Polisi Tangkap 1 Pengedar dan 6 Pengguna Sabu - March 6, 2026
- Brimob Polda Sumut Sita 12 Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Madina–Tapsel - March 5, 2026
- Polrestabes Medan Sikat 526 Kasus Narkoba, 156 Kg Sabu dan Vape Berkokain Terbongkar - February 26, 2026









Comment