MediaSuaraMabes, Baturaja SumSel – Pemerintah Kabupaten OKU dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), mengaku kalau selama ini kesulitan melakukan pendataan jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada. Sebab beberapa perusahaan dalam wilayah OKU tempat mereka bekerja terkesan menutupi, sehingga petugas Disnaker kesulitan melakukan pendataan.
Diduga, pihak perusahaan sengaja mempersulit dan berbuat curang untuk menghindari retribusi TKA ke Pemerintah Daerah OKU. Akibatnya, pada tahun 2025, retribusi TKA untuk daerah Rp.0.
Hal ini diungkap langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten OKU, Drs Ahmad Firdaus MSi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/1/2026).
“Jumlah TKA di OKU tidak terdata karena perusahaan mengakali supaya terhindar dari retribusi. Tahun 2025, retribusi daerah dari TKA nol rupiah. Bahkan kita pernah surati dan minta ke perusahaan agar tahun depan (2026) jangan sampai tidak ada retribusi,” ungkap Firdaus seraya menyebutkan dua perusahaan yang ada TKA, yakni PT Semen Baturaja dan PLTU Keban Agung.
Bahkan, kata Firdaus, baru-baru ini Disnaker OKU diperiksa oleh BPK lantaran pendapatan daerah dari retribusi TKA nol rupiah, sedangkan target pendapatannya sebesar Rp.30 juta.
“Mungkin BPK melihat ada kejanggalan, target retribusi 2025 sebesar Rp.30 juta, tapi di laporan nol. Namun setelah dijelaskan penyebabnya, akhirnya mereka mengerti dan memaklumi,” jelasnya.
Oleh karena itu, Firdaus menegaskan, pihak saat ini sedang mempersiapkan aplikasi untuk mendata para TKA secara online, agar pendapatan retribusi pekerja asing di OKU tahun 2026 dapat dimaksimalkan atau mencapai target sebesar Rp.12 juta.
“Kita sedang berupaya mengadakan aplikasi khusus untuk mendata TKA, sekarang masih dalam tahap persiapan dan berkoordinasi dengan kementerian. Di sumsel baru Muaraenim yang sudah menggunakan aplikasi itu. Namanya aplikasinya TKA Online,” terangnya.
Ia mengimbau, agar perusahaan di Kabupaten OKU harus terbuka terkait Tenaga Kerja Asing. “Kali ini kita akan masuk ke perusahaan dan melakukan pendataan bersama pengawas dari provinsi,” tandasnya.
Sementara itu, Rahma Dinda, Bagian Pengantar Kerja Disnaker OKU menabahkan, TKA yang bekerja di daerah wajib membayar retribusi dengan besaran yang telah ditentukan oleh perintah pusat, yakni kisaran 100 dolar/bulan/orang/perjabatan.
“Retribusinya dihitung berdasarkan nilai mata uang dolar, kalau dikonversikan ke rupiah sekitar Rp.1,5 juta perbulan,” katanya merincikan.
Namun, TKA membayar retribusi berdasarkan penempatan atau skema kerjanya. Misal, TKA yang bekerja lintas provinsi atau dari provinsi ke provinsi, maka retribusinya kembali ke kementerian di pusat.
Lalu, bagi TKA yang di tempatkan bekerja antar kabupaten, wajib membayar retribusi ke pemerintah provinsi. Sedangkan bagi TKA yang ditempatkan hanya di satu kabupaten, maka retribusinya kembali ke daerah tersebut.
“Namun, satu tahun retribusinya masuk ke negara dulu atau ke kementerian. Jika kontraknya diperpanjang, baru retribusi kembali ke daerah sesuai dengan penempatan kerjanya, provinsi atau kabupaten,” jelasnya.
(Erham)
- Aksi Demo Jilid 3 Desakan Pengembangan Kasus Korupsi Pokir Kab. OKU Seret Aktor Intelektual ke Meja Hijau - February 4, 2026
- Perusahaan Diduga Mempersulit Pendataan, TKA di OKU Untuk Hindari Tagihan Retribusi - January 21, 2026
- Hadir Membawa Perubahan SMP Negeri 19 OKU, Dora Anggeraini Terbaik 2 Sebagai Kepsek Dedikatif - January 6, 2026









Comment