MediaSuaraMabes, Ketapang – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ketapang tahun 2023 di pastikan naik sebesar Rp. 209.363 atau 7,28 persen dari UMK pada tahun sebelumnya yakni Rp 2.876.252 menjadi Rp 3.085.615 perbulan. Jumlah tersebut merupakan angka tertinggi di Kalimantan Barat.
Angka tersebut di sepakati setelah Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang yang terdiri dari unsur pemerintah, pakar, pengusaha dan serikat pekerja menggelar sidang pleno di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ketapang,Selasa (29/11/2022) pagi.
Dari Keputusan yang telah di sepakati tadi dari Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang setelah di lakukan voting di dapat angka maksimal yakni Rp 3.085.615. Semoga ini dapat membawa kesejahteraan bagi pekerja, ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ketapang, Sukirno usai menggelar rapat Dewan Pengupahan.
Sukirno menekankan agar upah minimun yang telah di tetapkan sebesar Rp 3.085.615, perbulan hanya di peruntukkan bagi karyawan yang baru mulai bekerja. Sementara bagi karyawan yang bekerja lebih dari masa satu tahun dapat lebih besar dari nilai tersebut.
Ini untuk pekerja yang baru bekerja satu tahun untuk yang di atas satu tahun nantikan ada skala upah dan struktur upah itu yang menjadi kesepakatan antara pekerja dan pihak perusahaan, ucapnya
Untuk itu, Sukirno menegaskan agar seluruh pengusaha di Ketapang dapat mematuhi besaran UMK yang telah di tetapkan mulai Januari Tahun 2023.
Ini sudah ketentuan Undang-undang. Upah minimum yang baru akan mulai berlaku tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Diharapkan kepada pengusaha mematuhinya. Dinas nanti akan memantau penerapan UMK itu, pungkasnya. (kaperwil media suara mabes kalbar kab ketapang)
- Approdi Gelar Konaspro 2026, Bahas Arah Strategis Produktivitas Nasional 2025–2029 - April 22, 2026
- Sulap Lahan Pinggir Jalan Jadi “ATM Desa”, Bupati Tanam Kioji dan Kelengkeng di Kembang, Panen Bisa Cuan Rp1 Juta per Pohon - April 22, 2026
- Dugaan Penyimpangan Proyek Cleaning Service RSUZA, Media Suara Mabes Minta Penegak Hukum Bertindak - April 22, 2026









Comment