MediaSuaraMabes, Nabire – Dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan terakhir, musibah kebakaran terus terjadi diwilayah kabupaten nabire, mulai dari terbakarnya Kampus uswin nabire, kebakaran salah satu rumah warga di sekitar jalan pemuda, kebakaran rumah warga di sekitar girimulyo, serta belasan rumah warga dijalan kelapa dua kalibobo nabire, dan baru beberapa hari yang lalu terjadi juga kebakaran satu buah rumah warga di siriwini dan satu lagi rumah warga di putaran satu kalibobo yang dilahap si jago merah, serta hari ini tepat tanggal, 19/11/2023 sekitar pukul 01: 50 pagi WIT’, si jago merah kembali melahap sejumlah lapak pedagang di pasar sore siriwini nabire.
terkait hal tersebut diatas dalam peraturan UU nomor 24 tahun 2007 tertuang jelas, tentang penanggulangan bencana dan itu menjadi salah satu urusan wajib yang harus dipenuhi oleh pemerintah pusat dan daerah.
Dalam Undang-undang ini mengatur mengenai pokok-pokok berupa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan pada tahap pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana, karena masing-masing tahapan mempunyai karakteristik penanganan yang berbeda; pada saat tanggap darurat, kegiatan penanggulangan bencana selain didukung dana APBN dan APBD juga disediakan dana siap pakai dengan pertanggungjawaban melalui mekanisme khusus; dan pengawasan yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
Dari sekian rentetan kejadian kebakaran yang terjadi di kota nabire, tak satupun ada upaya yang dilakukan oleh pihak pemerintah daerah kabupaten nabire dalam hal ini dinas terkait, untuk dapat mengatasi setiap peristiwa kebakaran yang terjadi dikota ini, pemerintah seolah tutup mata dan telinga
untuk mendengar jeritan dan keluh masyarakat yang terkenah musibah tersebut.
seharusnya pemarintah daerah kabupaten nabire dan dinas terkait bisa lebih sigap, dalam menanggapi persoalan tersebut dengan serius, karena peristiwa kebakaran seperti ini sifatnya urgent.
hal inilah yang sering disesalkan oleh beberapa warga masyarakat yang menjadi korban atas musibah kebakaran tersebut”,
salah satu warga masyarakat M.Rahma (48) tahun, di sekitar lokasi kejadian kebakaran yang ada pasar sore siriwini saat diwawancarai mengatakan bahwa” kenapa nabire sebesar ini tak punya Mobil pemadam kebakaran, yang ada dinabire hanya ada satu damkar itu pun, bukan milik pemrintah daerah nabire akan tetapi milik polres nabire .
M. Rahma juga menambahkan”, yang kami selalu lihat itu, hanya mobil damkar milik Polres nabire, yang boleh dikata sudah tua dan usang,serta termakan usia, namun selalu siap beroperasi memadamkan setiap kali kebakaran, yang terjadi di setiap sudut kota nabire., karena mungkin atas dasar kemanusiaan.
“kami ini sudah tiga kali mengalami musibah kebakaran di pasar sore, dan yang selalu memadamkan kebakaran api, itu hanya damkar milik polres nabire”, ujar Rahma
oleh sebab itu, saya pribadi, sebagai warga masyarakat, tak bisa menyalahkan mobil damkar milik polres nabire, jika mereka harus datang terlambat, karena mereka juga punya keterbatasan.
Damkar milik polres nabire itu merupakan kendaraan taktis, atau kendaran anti huru – hara, yang dipakai untuk mengatasi massa jika ada hal – hal yang menyangkut keamanan”,
“sebagai warga masyarakat nabire, yang tertimpah musibah ini, kami hanya bisa berharap kepada pemerintah daerah kabupaten nabire, provinsi papua tengah, untuk secepatnya mempunyai mobil pemadam kebakaran sendiri, karena yang punya peran aktiv serta kewenangan ialah pemda nabire’, dalam hal ini dinas terkaitlah yang punya peran penuh, untuk bisa mengatasi setiap musibah kebakaran seperti ini”, ungkap rahma
( TN )
Redaksi Media Suara Mabes (MSM) sebagai editor Publisher Website
Comment