MediaSuaraMabes, Palembang – Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil ungkap kasus, tindak kriminal pencurian dengan pemberatan (Curat) 363 KHUP sekaligus pengrusakan sejumlah fasilitas Tower Sutet milik PT. PLN Persero di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, 28 Oktober 2022 lalu.
Walaupun sempat kabur alias buron usai jalankan aksinya, Dua terduga pelaku NE alias Vicen (30) dan LH alias Nandes (23) merupakan warga setempat akhirnya berhasil diamankan Anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel.
Menariknya, penangkapan kedua pelaku membuat polisi bekerja ekstra. Pasalnya, salah satu pelaku LH alias Nandes (23) diburuh hingga ke Pulau Bangka.
Berkat kita berkordinasi dengan pihak kepolisian di jajaran Polda Babel akhirnya pelaku Nandes bisa diamanakan, Nandes tengah berada disalah satu tempat di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Bangka yang menjadi tempat persembunyianya selama buron, (7/12).
Sementara itu, Pelaku Vincen telah lebih dulu diamankan, Vincen tengah pulang dan saat berada dikediamanya, di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang Muara Enim, 30 November 2022 lalu.
Penangkapan kedua terduga pelaku, merupakan hasil penyidikan sesuai dilik aduan : LP/ B-93/X/2022/Sumsel/ Res Muara Enim tanggal 27 Oktober 2022, LP/ B-99/X/2022/Sumsel/ Res Muara Enim tanggal 31 Oktober 2022.
Ditkrimum Polda Sumsel, melalui KaSubdit III (jatanras), KOMPOL AGUS PRIHADINIKA membenarkan prihal terungkapnya aksi curat yang disertai bersama-sama merusak sejumlah barang bangunan listrik milik PT. PLN di Gunung Megang Muara Enim dan ke dua terduga pelakunya telah kita amankan.
“Kedua Pelaku beraksi dengan mencuri besi siku tower 117 di Gunung Megang, dengan cara di Potong. Akibat itu, PLN merugi hingg 4 Juta. Keduanya dijerat pasal 363 KHUP dan pasal 170 KUHP atau pasal 191 bis KUHPidana,”Jelas kasubdit III KOMPOL AGUS PRIHADINIKA (MSM-Habib)

Redaksi Media Suara Mabes (MSM) sebagai editor Publisher Website
Comment