- Ulang Tahun Dewi Kwan In, Peresmian Musholla Sembilan Bidadari dan Yayasan Sembilan Bidadari Palembang - November 10, 2025
- Nostalgia Hiburan Rakyat, Warga Abadi RT 03 Gelar Layar Tancap - November 8, 2025
- Babinkamtibmas Desa Setiamulya Tinjau TKP Dugaan Aksi Hipnotis Terhadap Anak Sekolah - November 7, 2025
MediaSuaraMabes, INDRAMAYU – Pada Sabtu 29/5/2021, telah terjadi secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap Wandi bin Suma warga desa Tegalgirang Blok Girang RT. 011/004 Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu. Ketiga pelaku adalah Bambang alias Kipli, Fa dan Ap.
Ketiga pelaku adalah warga desa Tegalgirang Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu Jawa Barat, dan sudah dilaporkan ke polsek Tukdana. Ketiganya harus berurusan dengan jajaran kepolisian satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tukdana, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan tersebut secara hukuh.
Jajaran kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) polsek Tukdana secara serius melakukan penyelidikan, hingga mempercepat proses penyelidikan terhadap kasus tindak pidana bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap pihak korban.
Berdasarkan Surat Tanda Penerima Laporan Polisi Nomor STPLP/3/V/2021/Unit Reskrim. Kinerja jajaran satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Tukdana tidak bisa diinterfensi oleh siapa pun kerja Reskrik berdasarkan aturan,sebagai bukti keseriusan Reskrim polsek Tukdana telah melakukan pangilan para saksi dan telah mengeluarkan Surat Nomor SP2HP 30/V/2021/ Unit Reskrim (Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan) Tanggal 29 Mei 2021 dengan tembusan Kapolres Indramayu, Kabag Ops Polres Indramayu, KasatReskrim Polres Indramayu, Kasi Was Polres Indramayu dan Kasi Propam Polres Indramayu.
Uraian kejadian, pada Sabtu 29/5/2021 sekitar jam 10.30Wib. di Desa Tegalgirang Blok Girang Kec. Bangadua Kabupaten Indramayu Jawa Barat, ketiga pelaku melakukan penganiayaan terhadap pelapor (Wandi). Awal kejadian saat korban melerai bertengkaran antara Rohyanti bertengkar dengan Sumini dan terlapor secara bersama sama. Kemudian terlapor Bambang alias Kipli langsung memukul wajah pelapor mengenai bibir dan kepala, dan juga Fa memukul mengunakan besi dari arah belakang. Tersangka lainnya (Ap) menendang korban hingga mengenai dada dan paha.
Kejadian ini mengakibatkan korban harus mendapatkan perawatan di Puskesmas terdekat. Atas kejadian yang menimpanya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek Tukdana.
Kapolsek Tukdana melalui Kanit Reskrim AIPTU Mamat Suharmat SH., saat dihubungi melalui telepon seluler mengatakan kasus pengeroyokan yang dilakun secara bersama – sama terhadap korban Wandi bin Suma warga desa Tegalgirang Blok Girang RT. 011/004 Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu, adalah benar dan langsung ditangani oleh unit Reskrim polsek Tukdana. Dan sebagai bentuk keseriusannya, Polsek telah melakukan surat pangilan para saksi – saksi dan telah mengeluarkan Surat Nomor SP2HP 30/V/2021/ Unit Reskrim (Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan) Tanggal 29 Mei 2021.
“Seorang ayah yang anaknya diperlakukan tidak manusiawi oleh para pelaku tindak kekerasan secara bersama-sama merasa tidak terima dan kepada jajaran kepolisian polsek Tukdana diminta kasus yang menimbah anak saya (Suma) ditangani secara serius, supaya ada efek jera pada para pelaku tindak kekerasan tersebut.
Saya percaya kerja jajaran kepolisian polsek Tukdana akan menegakan keadilan bagi rakyat imbuh Suma, khususnya di wilayah hukum Kecamatan Bangadua” Tutur Suma. (Teja Sulaksana,MSM )









Comment