SuaraMabes, Wajo – Personil Polsek Tempe Bersama Personil Personil Polres Wajo, Kodim 1406 Wajo, Sat Pol PP dan Damkar Kab. Wajo melaksanakan Ops Yustiti Aman Nusa II Covid 19 di Pasar Sentral Sengkang, pada Rabu (14/4/2021) Pagi.
Aiptu Syamsuddin Majji yang ikut melaksanakan kegiatan tersebut mengatakan, dari hasil Ops Yustisi tersebut kita berhasil menjaring 5 Orang Pelanggar diantaranya 3 Orang mendapat sanksi denda Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 Orang dapat sanksi teguran tertulis dan 1 Orang Sanksi Sosial.

Selain memberikan sanksi terhadap pelanggar juga memberikan memberikan Himbauan untuk mematuhi protokol kesehatan dan harus memakai Masker, rajin cuci tangan diair mengalir kemudian tetap jaga jarak untuk mencegah penyebaran Virus Covid 19 di Kab.Wajo, Ujar Syamsuddin Majji.
Selama kegiatan berlangsung giat tersebut berjalan aman dan lancar sesuai yang diharapkan, Tutupnya. (tmp)
- Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Kecamatan Melonguane Timur Berlangsung Aman dan Lancar - February 21, 2026
- Menuju Latma MILAN 2026, KRI Bung Tomo-357 Gelar Latihan Bersama Kapal Perang Jepang dan India di Laut Andaman - February 20, 2026
- Forum Jamsos Ucapkan Selamat Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan 2026-2031 Ditetapkan Pemerintah - February 19, 2026









Comment