Nelayan Sebatik Mengadu Zona Tangkap Ikan Semakin Hilang

MediaSuaraMabes, NUNUKAN — Pada hari Sabtu (04/11/2021) kemarin, sejumlah unsur yang terdiri dari; Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltara, Danpos Tinabasan, Polairud, PSDKP, SKPT, Penyuluh Perikanan, Perwakilan Budi Daya Rumput Laut serta Anggota DPRD Kaltara melakukan Monitoring dan chek lapangan, dalam rangka menindaklanjuti surat aduan yang layangkan oleh Himpunan Nelayan Sebatik (HNS) kepada Gubernur Kalimantan Utara perihal terganggunya Aktivitas Penangkapan Ikan di Perairan Sebatik karena lokasi yang biasa dilakukan puluhan tahun dipasang pondasi budidaya rumput laut.

Dalam pengaduan tersebut, HNS meminta dua poin penting yang perlu menjadi perhatian Pemerintah, yakni ;

1. Ketegasan Zonasi Usaha Perikanan di Laut, mana yang masuk zona kegiatan penangkapan ikan dan mana zona budidaya rumput Laut. Sesuai Perda Kalimantan Utara No 4 tahun 2018 tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil (RZ-WP3K).
2. Memohon adanya ketegasan dan pengaturan dari pihak petugas yang berwenang agar tidak ada lagi penambahan pondasi di luar zona budidaya rumput laut yang saat ini sudah terbangun.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltara Rukhi Syayahdin, S., St., Pi., saat melihat secara langsung dilapangan mengatakan solusi holistik dari berbagai pihak sangat penting dilakukan.

“Sebenarnya masalah ini sudah pernah dibicarakan sudah lama dan sehingga butuh solusi holistik melibatkan seluruh stakeholder Pemprov, Pemda, budidaya, nelayan, penegak hukum dan yang lainnya,” Ujar Rukhi.

Menurutnya, pembangunan pondasi rumput laut berkembang begitu cepat hingga ke luar zona.

Plt.Kadis Kelautan dan Perikanan, Rukhi Syayahdin dan Anggota DPRD Kaltara Muhammad Khoiruddin bersama Instansi terkait saat melakukan monitoring di perairan Sebatik dan Nunukan,Sabtu (04/12/2021) (Syafaruddin/mediasuaramabes)

Sementara itu, anggota Komisi 2 DPRD Provinsi Kaltara, Muhammad Khoiruddin, S.Hi meminta Pemerintah bisa mengakomodir kepentingan nelayan dan petani rumput laut.

Mengingat, rumput laut merupakan salah satu komoditi unggulan yang beberapa waktu terakhir, menopang perekonomian di Nunukan.

“Tuntutan Nelayan sesungguhnya hal wajar dan harus diperjuangkan menanyakan ketegasan zonasi nelayan dan budidaya sesuai Peraturan Daerah Kaltara No 4 Thn 2018,” kata Khoiruddin.

Legislator asal Pulau Sebatik yang akrab disapa Bang Khoir ini juga menegaskan nelayan cukup memahami bahwa keberadaan rumput laut tetap harus didukung, namun agar tidak terus menerus menambah pondasi sebab kalau bertambah terus maka di pastikan masa depan nelayan semakin suram.

“Kami dari DPRD juga mendorong agar ditingkatkan pengawasan atau patroli rutin mengingatkan agar tidak ada lagi penambahan pondasi di zona nelayan dan perlu pemasangan tanda patok atau mercusuar,” katanya.

Khoiruddin berharap, persoalan ini segera dibicarakan untuk menyikapi langkah-langkah yang akan ditempuh.

“Seluruh pihak terkait harus berdiskusi mencari solusi hingga tuntas baik dari sisi pelayaran, sisi nelayan hingga budidaya disitu. Yang terpenting jangan ada pihak yang disalahkan,” tegasnya.

Syafaruddin

Comment