MediaSuaraMabes, Dumai – Indonesia saat ini memasuki fase penting dalam penataan ulang sistem keuangannya. Di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan yang baru, Purbaya, Kementerian Keuangan RI mulai melakukan sejumlah langkah korektif yang mendapatkan perhatian luas publik. Fokus utama diarahkan pada penguatan sistem pengawasan, transparansi operasional, serta penertiban berbagai skema fiskal yang selama ini dinilai rawan disalahgunakan.
Salah satu sektor yang kini kembali menjadi sorotan adalah kawasan berikat dan fasilitas kepabeanan, khususnya dalam konteks efektivitas pengawasannya di lapangan. Kawasan berikat sejatinya dirancang sebagai instrumen strategis negara guna mendorong investasi, efisiensi logistik, dan daya saing industri nasional. Namun prakteknya, fasilitas tersebut kerap berada di wilayah abu-abu antara optimalisasi kebijakan dan potensi penyimpangan.
Di Provinsi Riau, kawasan berikat yang berada di lingkungan Pelindo Dumai merupakan salah satu simpul logistik penting yang menghubungkan aktivitas industri, ekspor-impor, dan distribusi komoditas strategis. Di kawasan ini, PT. Kuala Lumpur Kepong (KLK) tercatat sebagai penerima fasilitas kawasan berikat, dengan status penanaman modal asing (PMA) yang terafiliasi dengan korporasi asal Malaysia.
Selain entitas induk, aktivitas operasional di kawasan tersebut juga melibatkan PT. Prima Dumai Indobulking, (PDI) yang disebut sejumlah pengamat industri sebagai perusahaan afiliasi atau perusahaan cangkang dalam rantai bisnis logistik dan bongkar muat. Keberadaan struktur usaha seperti ini memang tidak dilarang oleh regulasi. Namun, dalam konteks fasilitas negara yang bersifat penangguhan fiskal, struktur tersebut menuntut pengawasan berlapis dan disiplin kepatuhan tinggi, terutama dalam memastikan fasilitas yang sudah diberikan oleh negara tidak semata-mata hanya digunakan untuk maksimalisasi laba tanpa kontribusi fiskal yang proporsional.
Berdasarkan regulasi kepabeanan, perusahaan kawasan berikat memperoleh berbagai insentif, antara lain penangguhan bea masuk, PPN, dan PPnBM. Fasilitas ini diberikan dengan prasyarat ketat, termasuk transparansi arus barang, kepatuhan administrasi, serta larangan pemanfaatan untuk kepentingan di luar tujuan kebijakan.
Namun demikian, sejumlah temuan lapangan maupun hasil analisis kebijakan mengindikasikan bahwa dalam praktik tertentu, fasilitas kawasan berikat berpotensi digunakan sebagai instrumen efisiensi fiskal agresif, melalui:
Skema perputaran barang antar-entitas afiliasi,
Optimalisasi status penangguhan pajak dalam jangka panjang, dan termasuk
Pemisahan fungsi antara entitas produksi dan entitas logistik untuk mengaburkan kewajiban fiskal riil.
Dalam konteks PT. KLK Dumai dan afiliasinya, isu yang mengemuka bukan pada legalitas formal perizinan, melainkan pada substansi pemanfaatan fasilitas negara: apakah fasilitas tersebut masih sejalan dengan tujuan nasional, atau justru telah bergeser menjadi alat korporasi untuk memaksimalkan margin keuntungan dengan risiko minimal terhadap kewajiban negara.
Langkah-langkah yang diambil Menteri Keuangan Purbaya dalam memperkuat sistem pengawasan internal Kemenkeu—termasuk di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai—dipandang sebagai momentum strategis untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kawasan berikat. Evaluasi tersebut dinilai sangat penting, mencakup:
Pengawasan fisik di lokasi kawasan berikat yang bukan hanya berbasis dokumen dan sistem; serta audit terpadu lintas instansi, termasuk aspek lingkungan, logistik, dan tata kelola korporasi; dan Penilaian ulang manfaat fiskal bersih (net fiscal benefit) dari setiap penerima fasilitas, khususnya PMA.
Sejumlah pemangku kebijakan daerah di Riau juga menilai bahwa kawasan berikat tidak boleh menjadi “fiscal enclave” yang terlepas dari realitas sosial, lingkungan, dan kontribusi daerah. Mengacu pada kawasan Pelindo Dumai, hal ini dapat menjadi studi pembelajaran nasional guna menjawab sejauh mana negara mampu memastikan bahwa kebijakan insentif benar-benar menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian, bukan sekadar memindahkan beban fiskal ke ruang yang tidak terlihat.
Reformasi sistem keuangan negara yang kini digaungkan pemerintah tidak hanya membutuhkan regulasi baru, tetapi juga keberanian untuk mengevaluasi kebijakan lama, termasuk fasilitas kawasan berikat yang telah berjalan bertahun-tahun. Pada titik inilah publik menaruh harapan, bahwa penataan ulang sistem keuangan negara di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya tidak hanya berhenti pada wacana, tetapi mampu menyentuh langsung simpul-simpul krusial di lapangan, termasuk kawasan berikat strategis seperti di Pelindo Dumai.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun sebagai bagian dari diskursus kebijakan publik dan tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan hukum terhadap pihak manapun. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
(Indra Gunawan)









Comment