Suaramabes ,Lebong – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Lebong Teguh Raharjo Eko Purwoto akhirnya menempuh langkah pra-peradilan atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lebong terkait perkara dugaan korupsi di DPRD Lebong.
Sidang pra-peradilan bahkan sudah dimulai sejak Senin (26/7/2021) mulai pukul 11.00 WIB, dengan agenda pembacaan permohonan. Sementara hari ini (27/7/2021) di lanjutkan dengan jawaban termohon. Sidang estafet ini akan tuntas dalam tujuh hari sejak dimulai.
Firnandes Maurisya SH MH, kuasa hukum Teguh Raharjo, mengatakan “pra-peradilan merupakan hak Teguh Raharjo untuk menguji apakah tindakan penyidik Kejaksaan Negeri Lebong menetapkan tersangka itu sudah tepat atau tidak.(NM/Y2)
Latest posts by Redaksi (see all)
- Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Kecamatan Melonguane Timur Berlangsung Aman dan Lancar - February 21, 2026
- Menuju Latma MILAN 2026, KRI Bung Tomo-357 Gelar Latihan Bersama Kapal Perang Jepang dan India di Laut Andaman - February 20, 2026
- Forum Jamsos Ucapkan Selamat Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan 2026-2031 Ditetapkan Pemerintah - February 19, 2026









Comment