Mantan Kepsek SMPN 10 Pesawaran Diduga Gelapkan Dana Swadaya Seragam Siswa, Begini Tanggapan MH Indardewa

MediaSuaraMabes, Pesawaran – Lagi lagi sikap kurang terpuji dipertontonkan oleh salah satu kepsek di kabupaten Pesawaran, yakni Sumaidi, mantan kepsek SMPN 10 Pesawaran diduga kuat menggelapkan dana swadaya siswa baru tahun ajaran 2024/2025. Dana tersebut menurut AY salah satu wali siswa kelas VII (sekarang kelas VIII) merupakan uang pembelian baju batik, celana dan kaos olah raga dimana dana tersebut disetorkan ke wali kelas, selanjutnya disetorkan ke kepala sekolah dan kepsek kemudian membelanjakan kepihak konveksi (penjahit) yang ditunjuk.

Tapi apa lacur, selain harga dinilai kemahalan barang juga tak kunjung datang, setahun lebih siswa tak berseragam olahraga setiap ada kegiatan olahraga, begitu juga batik siswa.

Saat pewarta media ini konfirmasi kepihak sekolah SMPN 10 Pesawaran, Sumaidi sudah tidak jadi Kepsek lagi di sekolah tersebut ” Pak Sumaidi sudah jadi kepala sekolah di SMPN 13 Pesawaran bang..” terang Ardian kepsek baru SMPN 10 Pesawaran. Ardian juga menyayangkan keterlambatan siswa menerima seragam olahraga dan batik yang berimbas berkurang kepercayaan wali murid ke SMPN 10 Pesawaran dimana pada tahun tahun lalu (TA 2024/2025) penerimaan siswa masih mencapai 36 siswa, sekarang TA 2025/2026 hanya 19 siswa yang mendaftar.

Sumaidi yang berhasil di hubungi via WhatsApp MH Indardewa, penggiat jurnalis dan Pendiri LSM Sadar Hukum Sabtu 19/07/25 berkilah bahwa keterlambatan penyediaan seragam tersebut karena pihak konveksi tempat dia (Sumaidi) memesan didaerah Natar Lampung Selatan terlalu banyak order sehingga pesanan pakaian siswa SMPN 10 Pesawaran terlalaikan, Sumaidi juga berjanji bahwa Senen Lusa (21/07/25) siswa SMPN 10 Pesawaran sudah bisa ngambil lewat waka kepsek SMPN tersebut.

Menanggapi pengadaan dan penjualan seragam sekolah di SMPN 10 Pesawaran terlebih siswa siswa yang sudah bayar tapi sampai setahun siswa siswa belum menerima hak mereka, dihadapan para jurnalis komunitasnya Dewa mengatakan dengan tegas bahwa tindakan Sumaidi jelas melanggar Permendikbud yang ada dimana sekolah bukanlah tempat jual beli atau ajang calo jual beli seragam sekolah, dan untuk itu Dewa menghimbau para jurnalis dikomunitasnya mengkonfirmasi jajak pendapat para wali murid di sekolah baru tempat Sumaidi bertugas (SMPN 13 Pesawaran) menerima tidak kehadiran Sumaidi di tengah mereka mengingat jejak rekam Sumaidi di tempat tugas yang lama kurang memuaskan kepemimpinannya sebagai kepsek.

(Adi Sundari)

Comment