MediaSuaraMabes, Gunungkidul DIY — Aktivitas seorang pria berinisial RS, warga Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, kembali menjadi sorotan publik setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Belakangan, RS diketahui mengunggah sejumlah video di media sosial yang berisi bantahan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dalam salah satu video yang beredar, RS terlihat membuat konten di sebuah rumah sakit dengan alasan sedang mendampingi orang tuanya yang menjalani perawatan.
Dalam video tersebut, RS menyampaikan bantahan terhadap dugaan perbuatan asusila yang menjeratnya. Ia juga terdengar meminta perhatian dan perlindungan kepada sejumlah pejabat negara, mulai dari Kapolres, Kapolda, Kapolri hingga Presiden Republik Indonesia.
Namun, unggahan tersebut memicu berbagai tanggapan dari warganet. Sebagian pihak menilai fasilitas rumah sakit seharusnya tidak dijadikan latar pembuatan konten media sosial, terlebih ketika seseorang sedang menghadapi proses hukum.
Salah seorang pengguna media sosial menilai tindakan tersebut tidak etis karena dapat memunculkan opini yang berpotensi menyesatkan publik.
“Rumah sakit seharusnya menjadi tempat pelayanan kesehatan, bukan dijadikan panggung untuk membangun narasi pribadi di tengah proses hukum,” ujar seorang warganet yang enggan disebutkan identitasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap RS tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, S.S., M.H., menyampaikan bahwa penyidik telah meningkatkan status RS menjadi tersangka setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
“Kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Hari ini kami melayangkan surat panggilan pertama untuk pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar AKP Yahya kepada awak media di Mapolres Gunungkidul, Senin (9/3/2026).
Ia menambahkan, proses hukum akan dijalankan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan pertama, penyidik akan mengirimkan panggilan kedua.
“Jika pada panggilan kedua tetap tidak hadir, maka penyidik dapat melakukan upaya jemput paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sebelumnya, nama RS juga sempat menjadi perhatian publik terkait polemik dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Gunungkidul dalam perkara sengketa lahan di wilayah Kalurahan Ngalang.
Saat ini, penyidik Polres Gunungkidul masih terus mendalami perkara dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur tersebut. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi korban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kuasa hukum RS belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut.
(Dalyono HP)
- Konten RS di Rumah Sakit Disorot, Polres Gunungkidul Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan - March 12, 2026
- Polsek Prambanan Gelar Silaturahmi Bersama FKJR, Perkuat Sinergi Jaga Harkamtibmas - December 7, 2025
- GBN-MI DIY Gelar Rapat Koordinasi Bahas Agenda Strategis Pasca Terbitnya SK Kemenkumham - November 27, 2025









Comment