Konten Medsos Seperti IG, TIKTOK, FB Bukan Produk Pers dan Tidak Dilindungi UU Pers

banner 970x250

MediaSuaraMabes, Jakarta – Dewan Pers mencermati tren pergeseran konsumsi informasi masyarakat yang kini didominasi oleh platform media sosial seperti Instagram, TikTok, Facebook, dan X. Banyaknya akun informasi non-lembaga pers yang menyajikan konten menyerupai berita (news-like content) telah menciptakan kerancuan di tengah masyarakat mengenai mana yang merupakan produk jurnalistik dan mana yang sekadar unggahan media sosial.

​​Dewan Pers menegaskan bahwa meskipun sebuah unggahan di media sosial mengandung unsur informasi publik, postingan tersebut bukan merupakan Produk Pers jika tidak dihasilkan oleh Perusahaan Pers yang memenuhi syarat legalitas sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​Dominasi sebaran informasi oleh akun-akun “Info Kota” “Info Provinsi”, “Citizen Journalism”, atau akun anonim lainnya tidak serta-merta memberikan status hukum sebagai media massa. Produk pers memiliki standar profesi, verifikasi berlapis, dan kewajiban menaati Kode Etik Jurnalistik yang tidak dimiliki oleh pengelola akun media sosial pada umumnya.

​​Mengingat besarnya pengaruh (dominasi) akun-akun tersebut dalam membentuk opini publik, Dewan Pers menghimbau kepada para Admin:

​Hindari Atribut Jurnalistik: Dilarang menggunakan kartu pers buatan sendiri atau mengaku sebagai wartawan jika tidak bekerja di perusahaan pers yang terverifikasi.

​Etika Pengutipan: Dominasi jangkauan bukan berarti legalitas. Mengambil karya foto, video, atau teks dari media resmi tanpa izin dan atribusi yang benar adalah pelanggaran hak cipta.

​Tanggung Jawab Konten: Admin wajib melakukan filter ketat terhadap konten sensitif dan dilarang menyebarkan informasi yang bersifat penghakiman (trial by social media).

​​Dewan Pers mengingatkan para pengelola akun bahwa aktivitas mereka berada sepenuhnya di ranah hukum umum, bukan hukum pers:

​Tanpa Perlindungan Dewan Pers: Segala bentuk sengketa akibat unggahan tersebut tidak akan dimediasi oleh Dewan Pers. Admin tidak memiliki “Hak Tolak” untuk melindungi sumber informasi.

​Jeratan UU ITE: Pelanggaran berupa penyebaran berita bohong (hoax), ujaran kebencian, atau pencemaran nama baik akan diproses menggunakan Undang-Undang ITE dengan sanksi pidana penjara dan denda yang sangat besar.

​Sanksi Administratif Platform: Selain sanksi hukum, pelanggaran terhadap etika informasi dapat berujung pada pemblokiran akun secara permanen oleh penyedia platform atas permintaan otoritas terkait.

​​Dewan Pers mengajak masyarakat, khususnya di wilayah Sumatera Barat yang memiliki dinamika informasi media sosial yang tinggi, untuk tetap menjadikan media arus utama (mainstream) yang terverifikasi sebagai rujukan utama guna menghindari dampak buruk disinformasi.

(Afrinaldo)

Afrinaldo
banner 970x250

Comment