MediaSuaraMabes, Ketapang Kalbar – Ketua LSM Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK) Indonesia bersama Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Ketapang secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) kepada Kapolres Ketapang.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 004/INV-TINDAK INDONESIA-PKB/IV/2026 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ketapang, Kalimantan Barat, terkait aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam laporan itu, pihak pelapor mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta beberapa aturan lain yang mengatur peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pemberantasan tindak pidana.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada 26 Maret 2026 sekitar pukul 16.38 WIB, tim menemukan indikasi aktivitas penambangan emas dan zirkon menggunakan mesin penyedot di lokasi yang diduga tidak mengantongi izin resmi.
Selain itu, dalam temuan lapangan, disebutkan adanya dugaan praktik pengelolaan akses keluar-masuk ponton serta adanya komunikasi antar pihak yang berkaitan dengan operasional tambang. Informasi tersebut masih bersifat keterangan awal yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Tim investigasi juga mencatat adanya pernyataan dari sejumlah pihak di lokasi yang mengindikasikan potensi konflik antar pelaku usaha tambang, termasuk peringatan terkait operasional ponton pasca libur Lebaran. Namun demikian, seluruh informasi tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk didalami sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam kesimpulannya, LSM TINDAK Indonesia menyatakan terdapat indikasi kuat adanya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut. Oleh karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan lapangan dan penertiban guna memastikan kepatuhan terhadap hukum serta mencegah kerusakan lingkungan.
“Kami berharap laporan ini dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar perwakilan TINDAK Indonesia dalam keterangannya.
Sebagai bentuk transparansi, pihak pelapor juga meminta agar Polres Ketapang dapat memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas laporan yang telah disampaikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Ketapang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
(Redaksi – Sukarto)
- Ketua LSM TINDAK Indonesia Didampingi Ketua IWOI Ketapang Resmi Laporkan Dugaan PETI ke Polres Ketapang - April 6, 2026
- Pengamanan Maksimal! Prajurit Lanal Ketapang Kawal Arus Mudik di Pelabuhan dan Bandara - March 21, 2026
- Karoops Polda Kalbar Kunjungi Polres Ketapang, Laksanakan Supervisi Ops Ketupat Kapuas 2026 - March 21, 2026









Comment