Ketua DPN BAPERMEN Bentuk Satgas Pengawasan MBG Independen, Awasi SPPG dan Dapur MBG Secara Menyeluruh

MediaSuaraMabes, Jakarta – Ketua Dewan Pimpinan Nasional Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN), Romi Yufhendra, S.H., CPM., CCPS, secara resmi mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Makan Bergizi Gratis (MBG) Independen sebagai langkah konkret dalam mengawal pelaksanaan program nasional agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip perlindungan konsumen.

Pembentukan Satgas ini bertujuan memastikan program Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, benar-benar tepat sasaran, transparan, dan tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pernyataannya, Romi Yufhendra menegaskan bahwa pengawasan ini memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang pelaksanaan dan penguatan program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai landasan operasional pemerintah dalam menjamin pemenuhan gizi masyarakat secara merata dan berkelanjutan

“Program makan bergizi gratis merupakan program strategis nasional yang menyangkut hak dasar masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaannya wajib sesuai dengan standar hukum, kesehatan, dan prinsip keadilan,” tegas Romi.

Satgas Pengawasan MBG Independen akan melakukan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta dapur MBG di berbagai daerah, dengan fokus pada:

kualitas dan kelayakan makanan

standar kebersihan dan keamanan pangan

ketepatan sasaran penerima manfaat

transparansi dan penggunaan anggaran

Dalam pelaksanaannya, Satgas akan menjalankan fungsi:

monitoring dan inspeksi lapangan

investigasi dugaan pelanggaran

pengumpulan data dan bukti

serta pelaporan kepada instansi berwenang

Selain itu, BAPERMEN juga secara resmi membuka posko pengaduan masyarakat sebagai sarana bagi penerima manfaat maupun masyarakat umum untuk melaporkan berbagai dugaan penyimpangan dalam program MBG.

Pengaduan yang dapat disampaikan meliputi:

penerima MBG yang tidak sesuai prosedur

kualitas makanan yang tidak layak konsumsi

distribusi yang tidak merata atau diskriminatif

dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan program

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor. BAPERMEN akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional, dan apabila ditemukan pelanggaran, kami siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, BAPERMEN menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan berbagai lembaga terkait dalam rangka memperkuat pengawasan serta memastikan perlindungan hak-hak masyarakat sebagai konsumen tetap terjamin, termasuk dalam implementasi kebijakan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.

Dengan dibentuknya Satgas Pengawasan MBG Independen ini, diharapkan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta selaras dengan regulasi pemerintah, sehingga benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Afrinaldo

Afrinaldo

Comment