MediaSuaraMabes, Jakarta – Ketua Dewan Pimpinan Nasional Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN), Romi Yufhendra, S.H., CPM., CCPS, secara resmi mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Makan Bergizi Gratis (MBG) Independen sebagai langkah konkret dalam mengawal pelaksanaan program nasional agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip perlindungan konsumen.
Pembentukan Satgas ini bertujuan memastikan program Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, benar-benar tepat sasaran, transparan, dan tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Romi Yufhendra menegaskan bahwa pengawasan ini memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang pelaksanaan dan penguatan program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai landasan operasional pemerintah dalam menjamin pemenuhan gizi masyarakat secara merata dan berkelanjutan
“Program makan bergizi gratis merupakan program strategis nasional yang menyangkut hak dasar masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaannya wajib sesuai dengan standar hukum, kesehatan, dan prinsip keadilan,” tegas Romi.
Satgas Pengawasan MBG Independen akan melakukan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta dapur MBG di berbagai daerah, dengan fokus pada:
kualitas dan kelayakan makanan
standar kebersihan dan keamanan pangan
ketepatan sasaran penerima manfaat
transparansi dan penggunaan anggaran
Dalam pelaksanaannya, Satgas akan menjalankan fungsi:
monitoring dan inspeksi lapangan
investigasi dugaan pelanggaran
pengumpulan data dan bukti
serta pelaporan kepada instansi berwenang
Selain itu, BAPERMEN juga secara resmi membuka posko pengaduan masyarakat sebagai sarana bagi penerima manfaat maupun masyarakat umum untuk melaporkan berbagai dugaan penyimpangan dalam program MBG.
Pengaduan yang dapat disampaikan meliputi:
penerima MBG yang tidak sesuai prosedur
kualitas makanan yang tidak layak konsumsi
distribusi yang tidak merata atau diskriminatif
dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan program
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor. BAPERMEN akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional, dan apabila ditemukan pelanggaran, kami siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, BAPERMEN menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan berbagai lembaga terkait dalam rangka memperkuat pengawasan serta memastikan perlindungan hak-hak masyarakat sebagai konsumen tetap terjamin, termasuk dalam implementasi kebijakan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.
Dengan dibentuknya Satgas Pengawasan MBG Independen ini, diharapkan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta selaras dengan regulasi pemerintah, sehingga benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Afrinaldo
- Ketua DPN BAPERMEN Bentuk Satgas Pengawasan MBG Independen, Awasi SPPG dan Dapur MBG Secara Menyeluruh - April 3, 2026
- KetuaDPN Bapermen Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Direktur Pemberdayaan & Perlindungan Konsumen di Padang - March 30, 2026
- Sejumlah Masyarakat dan Tokoh Pemuda Dorong Romi Yufhendra Maju Pilgub Sumbar 2029 - March 29, 2026









Comment